Manado – Kepala UPTD Samsat Manado Drs Benny Kalonta ME menyatakan bahwa, adanya dugaan pemalsuan notice pajak, sangat merugikan instansi Dipenda Sulut lewat UPTD Samsat Manado, sehingga harus dilaporkan untuk segera diusut tuntas, karena ini terindikasi oleh pihak aparat ada kerugian negara didalamnya. Dugaan terjadinya kerugian negara di UPTD Samsat Manado terkait dengan pemasukkan pajak kendaraan bermotor, termasuk pemalsuan notice pajak, langsung ditindaklanjuti dengan membawa laporan ke pihak kepolisian daerah (Polda) Sulut lewat SPKT Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Rabu (5/3/2014).
Menurut Kalonta, banyak yang dirugikan, dimana selain pemalsuan, diduga terjadi penggelapan dana pajak yang akan disetor ke rekening bank setelah diminta ke wajib pajak oleh oknum RK yang merupakan mantan karyawan lepas di Samsat Manado.
Dijelaskan pula bahwa, semua data telah dilaporkan ke pihak kepolisian, sehingga proses selanjutnya telah diserahkan keproses hukum, agar dapat diungkap kebenarannya termasuk siapa yang terlibat dalam kasus ini.
“Bila ada staf ada pegawai UPTD Samsat yang terlibat silahkan diproses oleh pihak kepolisian, agar semua fakta dapat terungkap,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemalsuan notice pajak kendaraan ini telah merugikan wajib pajak yang ada di Kota Manado, termasuk Dipenda sendiri karena pemasukkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) berkurang, diperkirkan sekitar Rp 200 juta kerugian yang dialami, namun semuanya diserahkan ke proses hukum yang berlaku saat ini.
Manado – Kepala UPTD Samsat Manado Drs Benny Kalonta ME menyatakan bahwa, adanya dugaan pemalsuan notice pajak, sangat merugikan instansi Dipenda Sulut lewat UPTD Samsat Manado, sehingga harus dilaporkan untuk segera diusut tuntas, karena ini terindikasi oleh pihak aparat ada kerugian negara didalamnya. Dugaan terjadinya kerugian negara di UPTD Samsat Manado terkait dengan pemasukkan pajak kendaraan bermotor, termasuk pemalsuan notice pajak, langsung ditindaklanjuti dengan membawa laporan ke pihak kepolisian daerah (Polda) Sulut lewat SPKT Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Rabu (5/3/2014).
Menurut Kalonta, banyak yang dirugikan, dimana selain pemalsuan, diduga terjadi penggelapan dana pajak yang akan disetor ke rekening bank setelah diminta ke wajib pajak oleh oknum RK yang merupakan mantan karyawan lepas di Samsat Manado.
Dijelaskan pula bahwa, semua data telah dilaporkan ke pihak kepolisian, sehingga proses selanjutnya telah diserahkan keproses hukum, agar dapat diungkap kebenarannya termasuk siapa yang terlibat dalam kasus ini.
“Bila ada staf ada pegawai UPTD Samsat yang terlibat silahkan diproses oleh pihak kepolisian, agar semua fakta dapat terungkap,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemalsuan notice pajak kendaraan ini telah merugikan wajib pajak yang ada di Kota Manado, termasuk Dipenda sendiri karena pemasukkan untuk pendapatan asli daerah (PAD) berkurang, diperkirkan sekitar Rp 200 juta kerugian yang dialami, namun semuanya diserahkan ke proses hukum yang berlaku saat ini.