Manado, BeritaManado.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Manado kali ini menggelar razia tempat hiburan malam yang masih beroprasi dan tidak mengindahkan imbauan dari pemerintah terkait COVID-19, Minggu (29/3/2020) dini hari tadi.
Dalam oprasi kali ini Satpol PP kota Manado yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Yohanis B. Waworuntu, SE, M.Si berhasil membongkar tempat lokalisasi berkedok tempat spa bertempat di belakang gedung Ex bioskop Presiden.
Saat lakukan sidak, Satpol PP mendapati beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPA tersebut, salah satunya jam oprasional yang tidak sesuai dengan ijin yang berlaku.
Kasat Satpol PP kota Manado, Yohanis Waworuntu kepada BeritaManado.com mengatakan, sidak ini merupakan bagian dari social distancing dan imbauan dari Wali Kota Manado, Dr Ir G.S Vicky Lumentut, M.Si DEA untuk tidak membuka tempat tempat keramaian termasuk tempat SPA karena ingin memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Mereka sudah diberitahukan sebelumnya, tapi masih saja membuka dan melakukan aktifitas seperti biasa, makanya kami lakukan razia dan memberi peringatan dan teguran keras kepada manajemen dan pemilik spa tersebut,” ucap Yohanis Waworuntu saat ditemui dilokasi kejadian, Minggu (29/3/2020) dinihari.
Lanjut, Kasat juga mengatakan saat ini pihak spa juga kedapatan menjalankan oprasional tidak sesuai dengan ijin yang keluar dan berlaku, artinya melanggar aturan.
“Kami mendapati tempat ini menjalankan oprasionalnya tidak sesuai ijin, sebagaimana tertera di surat ijin mereka tempat ini sebagai panti pijat/spa namun kenyataannya digunakan sebagai lokalisasi atau tempat ‘esek esek’,” ujarnya.
Kasat Pol PP Manado ini juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan langkah tegas kepada pihak manajemen dengan membubarkan setiap aktifitas yang ada didalam spa tersebut.
“Kami telah melakukan tindakan tegas dengan membubarkan para pengunjung dan pekerja yang ada disana, dan kami berikan pembinaan. Kami juga menutup spa tersebut setelah menegur keras sang owner, dan apabila dikemudian hari didapati lagi mereka masih melakukan aktifitas serupa, mohon maaf kami akan melakukan tindakan yang tegas terukur dengan menutup spa tersebut dan memalang pintu masuknya, dan kami akan berkoordinasi dengan DPM-PTSP untuk mencabut ijin usaha yang bersangkutan,” terang Yohanis Waworuntu.
(DimasKoesnan)