Manado – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Propinsi Sulut Boyke Rompas menilai bahwa lahan transmigrasi Wioi di Kabupaten Minahasa Tenggara disinyalir illegal dan sudah tak sesuai aturan. Tak heran kasus yang telah menghabiskan uang negara sekitar Rp 30 miliar ini disebut – sebut kini menjadi perbincangan hangat di tingkat kementerian.
“Masalah transmigrasi Wioi di Kabupaten Minahasa Tenggara telah memberikan preseden buruk sebagai contoh kasus transmigrasi terburuk nasional, sehingga dipertanyakan kinerja empat kepala dinas yang membidangi transmigrasi di kabupaten tersebut dalam penanganannya, termasuk pertangung jawaban dana-dana yang telah dipergunakan, salah satunya terkait dana pembebasan lahan yang menggunakan dana APBD,” sebutnya.
Hal ini menurut Rompas kerena tak diikuti dengan prosedur yang jelas menyangkut kesiapan lahan yang harus dikeluarkan yakni Siap Terima Penempatan (STP) dari gubernur. Pemprop sendiri telah melakukan sinkronisasi kebijakan dan pedoman pelayanan penempatan yang telah disusun oleh pemerintah pusat dan menindak lanjuti dalam bentuk petunjuk teknis untuk memperjelas dalam pelaksanaan operasional oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Sesuai prosedur yang harus diikuti setelah segala kesiapan akan lahan yang memenuhi syarat ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya siap terima penempatan (STP) dari gubernur, hal ini sama sekali tidak ada pada program transmigrasi di Desa Wioi Kabupaten Mitra, sehingga secara hukum ini illegal,” tegas Rompas. (lo)
