Bitung – Lahan yang dipergunakan untuk membangun 50 unit rumah untuk nelayan di Kelurahan Winenet Satu Lingkungan Empat Kecamatan Aertembaga diduga bermasalah.
Dari informasi, lahan itu diduga tak jelas statusnya karena ada yang mengatakan tanah negara, ada juga yang mengatakan aset Pemkot yang telah dihibakan pemiliknya dan juga tanah milik pribadi yakni Ci’ Kim.
Namun menurut Lurah Winenet Satu Kecamatan Aertembaga, Noval, tanah itu adalah milik pribadi atas Keluarga Indio yang telah dibeli Ci’ Kim beberapa tahun silam.
“Waktu proses jual beli saya menjabat Seksi Pemerintahan di Kecamatan Aertembaga jadi saya tahu persis,” kata Noval beberapa waktu lalu.
Tapi soal apakah tanah itu talah dihibakan ke Pemkot, Noval mengaku kurang tahu. Karena ketika dirinya menjabat Lurah Winenet Satu, lokasi itu sementara dalam tahap pematangan lahan.
“Kalau masalah itu saya kurang tahu, saat menjabat lurah sudah proses pematangan lahan,” katanya.
Pernyataan Lurah Winenet Satu itu dikuatkan dengan pengakuan Anthonius Supit yang notabene adalah suami Ci’ Kim.
Menurut Anthonius, sertifikat tanah itu atas nama dirinya namun yang mengurus adalah isterinya dan tidak benar telah dihibakan ke Pemkot.
“Itu bukan dihibakan, tapi sudah ada kesepakatan jual beli dengan Pemkot yang sampai saat ini masih dalam proses pembayaran,” kata Anthonius, Kamis (31/08/2017).
Luas lahan yang akan dibeli Pemkot kata dia, kurang lebih dua hektar dan harga akan ditentukan tim appraisal nantinya.
“Kalau tidak salah anggarannya sementara dibahas di DPRD dan kami sementara menunggu,” katanya.
Dari informasi sendiri, tanah milik Anthonius Supit itu bakal dibayar Pemkot sebesar Rp1.5 miliar lebih.
Dan bantuan itu berasal dari pemerintah pusat dengan nilai Rp7.860.645.000 untuk 50 unit rumah dan saat ini sudah dalah tahap finishing.(abinenobm)
Bitung – Lahan yang dipergunakan untuk membangun 50 unit rumah untuk nelayan di Kelurahan Winenet Satu Lingkungan Empat Kecamatan Aertembaga diduga bermasalah.
Dari informasi, lahan itu diduga tak jelas statusnya karena ada yang mengatakan tanah negara, ada juga yang mengatakan aset Pemkot yang telah dihibakan pemiliknya dan juga tanah milik pribadi yakni Ci’ Kim.
Namun menurut Lurah Winenet Satu Kecamatan Aertembaga, Noval, tanah itu adalah milik pribadi atas Keluarga Indio yang telah dibeli Ci’ Kim beberapa tahun silam.
“Waktu proses jual beli saya menjabat Seksi Pemerintahan di Kecamatan Aertembaga jadi saya tahu persis,” kata Noval beberapa waktu lalu.
Tapi soal apakah tanah itu talah dihibakan ke Pemkot, Noval mengaku kurang tahu. Karena ketika dirinya menjabat Lurah Winenet Satu, lokasi itu sementara dalam tahap pematangan lahan.
“Kalau masalah itu saya kurang tahu, saat menjabat lurah sudah proses pematangan lahan,” katanya.
Pernyataan Lurah Winenet Satu itu dikuatkan dengan pengakuan Anthonius Supit yang notabene adalah suami Ci’ Kim.
Menurut Anthonius, sertifikat tanah itu atas nama dirinya namun yang mengurus adalah isterinya dan tidak benar telah dihibakan ke Pemkot.
“Itu bukan dihibakan, tapi sudah ada kesepakatan jual beli dengan Pemkot yang sampai saat ini masih dalam proses pembayaran,” kata Anthonius, Kamis (31/08/2017).
Luas lahan yang akan dibeli Pemkot kata dia, kurang lebih dua hektar dan harga akan ditentukan tim appraisal nantinya.
“Kalau tidak salah anggarannya sementara dibahas di DPRD dan kami sementara menunggu,” katanya.
Dari informasi sendiri, tanah milik Anthonius Supit itu bakal dibayar Pemkot sebesar Rp1.5 miliar lebih.
Dan bantuan itu berasal dari pemerintah pusat dengan nilai Rp7.860.645.000 untuk 50 unit rumah dan saat ini sudah dalah tahap finishing.(abinenobm)