Tomohon, BeritaManado.com — Demi menjaga netralitas penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kota Tomohon.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah satu TPS di Kelurahan Uluindano Tomohon Selatan diberhentikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.
Pemberhentian tersebut, dikarenakan KPPS tersebut mengangkat jari satu dalam sebuah acara.
“Begitu dapat informasi dari masyarakat, kami langsung meneliti dalam sidang kode etik atas dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu. Dan terbukti tidak netral, kami langsung mengeksekusi,” ujar anggota Komisioner KPU Tomohon, Stenly Kowaas.
Kowaas menambahkan, KPU Tomohon tidak akan mentolerir terkait netralitas dan integritas dalam tubuh jajaran KPU Tomohon.
“Kami tidak main-main. Jika kedapatan seperti itu, kami akan tindak tegas. KPU sudah mewanti-wanti pada PPK, PPS dan KPPS tetap menjaga netralitas sebagai penyelenggara,” jelas Kowaas.
(Dedy Dagomes)