Manado – Upaya Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Bolaang Mongondow (Bolmong) membangun sinergitas dengan lembaga-lembaga lainnya di Sulut terus dilakukan.
Setelah dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut, giliran KTP bergandengan tangan dengan Ombudsman wilayah Sulut dan Gorontalo (Sulutgo). “Kami kembali membangun sinergitas antar lembaga. Kali ini dengan Ombudsman Sulutgo yang kami lakukan Senin (17/6) lalu dikantornya di Manado,” kata Ketua KTP Guesman Laeta didampingi rekannya Fegie Pandeirot, Efendi Abdul Kadir, Husni Moko dan Adrie Karow, kemarin.
Menurut Guesman lewat rilis yang dikirim ke BeritaManado.com, sinergitas dengan Ombudsman Sulutgo penting dilakukan, karena antara tugas dan fungsi KTP dan Ombudsman memiliki kemiripan. Guesman Cs diterima langsung Ketua Ombudsman Sulutgo Hilda Tirajoh didampingi staf ahlinya Meilany F Limpar dan Rudi.
Menurut Guesman, Hilda yang dikenal sebagai mantan Bawaslu Sulut itu menyambut baik kedatangan KTP Bolmong. “Keberadaan lembaga KTP di Bolmong yang satu-satunya di Sulut, bukti keseriusan pemerintah Bolmong mewujudkan transparansi dan partisipasi. Dan ini patut kami apresiasi,” kata Guesman mengutip pernyataan Hilda.
Lebih lanjut Guesman mengatakan, setelah pertemuan tersebut terbangun sinerginas antara dua lembaga, KTP jadi ‘perpanjangan tangan’ dari Ombudsman Sulutgo di wilayah Bolmong. Ombudsman Sulutgo meminta KTP memfasilitasi masyarakat Bolmong yang ingin melaporkan maladministrasi yang terjadi baik dilembaga pemerintahan maupun swasta.
“Salah satu tugas dan fungsi KTP menerima pengaduan masyarakat. Jika ada yang menyangkut maladmnistrasi, kami akan teruskan ke Ombudsman Sulutgo untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Bidang Pengaduan KTP, Husni Moko menambahkan.
Berdasarkan UU Nomor 37 tahun 2008 memiliki fungsi mengawasi pelenggaraan pelayanan publik yang diselenggaran oleh Penyelenggara negara dan pemerintah, baik di pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.(aha)
Manado – Upaya Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Bolaang Mongondow (Bolmong) membangun sinergitas dengan lembaga-lembaga lainnya di Sulut terus dilakukan.
Setelah dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut, giliran KTP bergandengan tangan dengan Ombudsman wilayah Sulut dan Gorontalo (Sulutgo). “Kami kembali membangun sinergitas antar lembaga. Kali ini dengan Ombudsman Sulutgo yang kami lakukan Senin (17/6) lalu dikantornya di Manado,” kata Ketua KTP Guesman Laeta didampingi rekannya Fegie Pandeirot, Efendi Abdul Kadir, Husni Moko dan Adrie Karow, kemarin.
Menurut Guesman lewat rilis yang dikirim ke BeritaManado.com, sinergitas dengan Ombudsman Sulutgo penting dilakukan, karena antara tugas dan fungsi KTP dan Ombudsman memiliki kemiripan. Guesman Cs diterima langsung Ketua Ombudsman Sulutgo Hilda Tirajoh didampingi staf ahlinya Meilany F Limpar dan Rudi.
Menurut Guesman, Hilda yang dikenal sebagai mantan Bawaslu Sulut itu menyambut baik kedatangan KTP Bolmong. “Keberadaan lembaga KTP di Bolmong yang satu-satunya di Sulut, bukti keseriusan pemerintah Bolmong mewujudkan transparansi dan partisipasi. Dan ini patut kami apresiasi,” kata Guesman mengutip pernyataan Hilda.
Lebih lanjut Guesman mengatakan, setelah pertemuan tersebut terbangun sinerginas antara dua lembaga, KTP jadi ‘perpanjangan tangan’ dari Ombudsman Sulutgo di wilayah Bolmong. Ombudsman Sulutgo meminta KTP memfasilitasi masyarakat Bolmong yang ingin melaporkan maladministrasi yang terjadi baik dilembaga pemerintahan maupun swasta.
“Salah satu tugas dan fungsi KTP menerima pengaduan masyarakat. Jika ada yang menyangkut maladmnistrasi, kami akan teruskan ke Ombudsman Sulutgo untuk ditindaklanjuti,” kata Ketua Bidang Pengaduan KTP, Husni Moko menambahkan.
Berdasarkan UU Nomor 37 tahun 2008 memiliki fungsi mengawasi pelenggaraan pelayanan publik yang diselenggaran oleh Penyelenggara negara dan pemerintah, baik di pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.(aha)