
Tondano-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa tidak akan sembarangan untuk mencetak kerta suara untuk pemilukada. Pencetakan kertas suara menurut Ketua KPUD Minahasa, Meidy Tinangon sudah ada aturan yang mengaturnya.
“Kami belum pastikan berapa kertas suara yang akan dicetak karena harus melalui rapat pleno. Mungkin dalam waktu dekat ini kami segera menggelar rapat pleno,” ucapnya Rabu (1/11).
Diutarakan Tinangon jumlah surat suara yang harus dicetak yakni dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen dari DPT. “Jumlah DPT ada 263.527, tapi angka 2,5 persen itu tidak dihitung begitu saja dari jumlah DPT,’ tegasnya. (cci)