Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh Saat Berbincang dengan Wartawan, Rabu 6/5/2015 (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Keluarga petahana tentu sementara berpikir panjang memutuskan maju pada pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Pasalnya, KPU Pusat hingga saat ini belum mengeluarkan PKPU soal Pencalonan yang mengatur proses pencalonan hingga persyaratan calon.
“Syarat pencalonan sementara proses perundang-undangan. Hari ini keluar 3 PKPU yakni PKPU soal sosialisasi, PKPU soal norma standar logistik dan PKPU soal kampanye.
Kami KPU Sulut masih menunggu 3 PKPU, diantaranya PKPU soal pencalonan. Di PKPU pencalonan ini akan mengatur detail bagaimaimana proses percalonan, termasuk persyaratan, mengatur konflik kepentingan dengan petahana, calon perseorangan dan lainnya”, tutur Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh kepada Wartawan, Rabu (6/5/2015) sore.
Diketahui, Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 salah-satu menjelaskan soal pencalonan. Calon kepala daerah yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana tidak boleh mencalonkan diri. (jerrypalohoon)
Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh Saat Berbincang dengan Wartawan, Rabu 6/5/2015 (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Keluarga petahana tentu sementara berpikir panjang memutuskan maju pada pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Pasalnya, KPU Pusat hingga saat ini belum mengeluarkan PKPU soal Pencalonan yang mengatur proses pencalonan hingga persyaratan calon.
“Syarat pencalonan sementara proses perundang-undangan. Hari ini keluar 3 PKPU yakni PKPU soal sosialisasi, PKPU soal norma standar logistik dan PKPU soal kampanye.
Kami KPU Sulut masih menunggu 3 PKPU, diantaranya PKPU soal pencalonan. Di PKPU pencalonan ini akan mengatur detail bagaimaimana proses percalonan, termasuk persyaratan, mengatur konflik kepentingan dengan petahana, calon perseorangan dan lainnya”, tutur Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh kepada Wartawan, Rabu (6/5/2015) sore.
Diketahui, Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 salah-satu menjelaskan soal pencalonan. Calon kepala daerah yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana tidak boleh mencalonkan diri. (jerrypalohoon)