Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan pengajuan bakal calon anggota DPRD dan pendaftaran calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.
Pengumuman ini disampaikan Ketua KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon melalui ‘Live Streaming’, pada Senin (01/05/2023).
“Hari ini kita hendak menyampaikan beberapa hal terkait dengan tahapan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan calon anggota DPD untuk daerah pemilihan Sulawesi Utara,” ucap Meidy.
Dikatakan Meidy Tinangon, sebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dalam Perpu Nomor 1 tahun 2022, juga dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu.
Serta dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD, sebagimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD.
“Terhitung mulai hari ini tanggal 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023, KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada 6 daerah pemilihan,” ucap Meidy.
“Dan pengajuan bakal calon anggota DPD untuk daerah pemilihan Sulawesi Utara,” katanya lagi.
Dirinya menginformasikan bahwa waktu dan tempat pendaftaran untuk tanggal 1-13 Mei 2023 diberikan kesempatan mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wita.
“Sedangkan pada hari terakhir, Minggu 14 Mei 2023, kita akan memberikan kesempatan pengajuan atau pendaftaran itu mulai pukul 08.00 pagi, hingga pukul 23.59 Wita,” ujar Ketua KPU Sulut.
“Tempat pendaftaran di Kantor KPU Sulawesi Utara, jalan Diponegoro Nomor 25, Manado,” ucapnya.
Sebelum melakukan pendaftaran di Kantor KPU, Meidy meminta bakal calon DPD dan bakal calon anggota DPRD, untuk memperhatikan sistem yang mengurangi penggunaan kertas
“Kita akan menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon. Jadi perhatikan sejumlah persyaratan yang diunggah lewat Silon,” ucapnya.
Meidy Tinangon menyampaikan bahwa KPU Sulawesi Utara relah menyampaikan sosialisasi berbagai ketentuan pendaftaran bakal calon DPD maupun DPRD. Juga dalam pelaksanaan Bimtek dan rapat koordinasi antara Parpol, calon DPD dan instansi-instansi terkait pengurusan dokumen administrasi pendaftaran bakal calon
“Hal ini kami lakukan agar supaya proses pendaftaran itu bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
TamuraWatung