Pendukung Polii-Mantiri saat meninggalkan KPU Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menolak berkas pendaftaran Jeffrie Polii (Jepol) dan Cherly Mantiri (Chermat), pasangan calon walikota dan wakil walikota yang diusung Partai Golkar Kota Tomohon, Selasa (28/07/2015).
Penolakan tersebut disinyalir akibat belum mengantongi SK rekomendasi dari kubu ARB sebagai salah satu syarat mutlak sebagaimana yang tertuang dalam islah terbatas kedua kubu yang diperkuat dengan peraturan KPU. “Setelah dilakukan pemeriksaan, KPU tidak menerima berkas pendaftaran pasangan Polii dan Mantiri. Kita KPU menjalankan aturan yang berlaku,” kata Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg MArs saat konfrensi pers, Selasa (28/07/2015).
Ditambahkan Ferlansius Pangalila SH MH selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tomohon, syarat pencalonan dari dua kubu harus ada dan sah saat pencalonan. “Untuk pasangan ini yang ada baru satu kubu, kami memberikan kesempatan untuk melengkapi selama tiga hari dan itu dimulai sejak waktu pendaftaran dibuka,” ujarnya. (ray)