Politik dan Pemerintahan

KPU Pusat: SK Harus Ditandatangani Ketua dan Sekretaris Umum

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mensyaratkan calon kepala daerah yang resmi diusung partai politik wajib menyertakan SK yang disertai tandatangan Ketua Umum dan Sekretaris Umum partai bersangkutan.

Hal ini diutarakan anggota KPU Pusat, Andi Nurpatih, saat membawakan materi pada acara bimbingan teknis (Bimtek) di Kantor KPU Sulut, Senin (19/04) sore.

KPU Pusat: SK Harus Ditandatangani Ketua dan Sekretaris Umum
Anggota KPU Pusat, Andi Nurpatih

Andi menegaskan, syarat tanda-tangan Ketua Umum dan Sekretaris Umum pada SK calon kepala daerah adalah mutlak. Hal ini untuk menghindari double calon (calon ganda) berkaca pada kasus yang terjadi di Lampung beberapa waktu lalu. “Jika yang tanda-tangan ketua umum dan wakil sekretaris atau wakil ketua dan sekretaris, kami tidak akan menerimanya, yang tandatangan harus ketua umum dan sekretaris umum,” tegas Andi.  (JRY)

ADVERTISEMENT