MANADO – KPU Manado menganggarkan dana Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebesar Rp 6,5 miliar, ditolak Dekot Manado. Padahal estimasi Badan Banggar Legislatif dan tim anggaran Pemkot melibatkan KPU Manado dalam KUA-PPAS 2010 sebesar Rp 4,5 miliar.
Anggota Dekot Syarifudin Saafa ST kepada beritamanado, Sabtu (02/10) siang mengatakan, alasan KPU Manado bahwa pihak KPU salah hitung pada pembahasan lalu sangat tidakl mendasar.
Menurutnya angka Rp 4,5 miliar yang disetujui dewan telah melalui penghitungan yang matang olehPemkot dan Dekot Manado dan disaksikan KPU Manado.
“Penggunaan anggaran di PSU nanti harusnya efesien dan efektif. Kalau mereka (KPU Manado) meminta tambahan anggaran, maka harus dilakukan perubahan dalam MoU KUA-PPAS,” ujar Saafa.
Lanjut Saafa, penggunaan anggaran harus lebih difokuskan pada pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase dan kebutuhan masyarakat lainnya. (JRY)
MANADO – KPU Manado menganggarkan dana Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebesar Rp 6,5 miliar, ditolak Dekot Manado. Padahal estimasi Badan Banggar Legislatif dan tim anggaran Pemkot melibatkan KPU Manado dalam KUA-PPAS 2010 sebesar Rp 4,5 miliar.
Anggota Dekot Syarifudin Saafa ST kepada beritamanado, Sabtu (02/10) siang mengatakan, alasan KPU Manado bahwa pihak KPU salah hitung pada pembahasan lalu sangat tidakl mendasar.
Menurutnya angka Rp 4,5 miliar yang disetujui dewan telah melalui penghitungan yang matang olehPemkot dan Dekot Manado dan disaksikan KPU Manado.
“Penggunaan anggaran di PSU nanti harusnya efesien dan efektif. Kalau mereka (KPU Manado) meminta tambahan anggaran, maka harus dilakukan perubahan dalam MoU KUA-PPAS,” ujar Saafa.
Lanjut Saafa, penggunaan anggaran harus lebih difokuskan pada pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase dan kebutuhan masyarakat lainnya. (JRY)