
MANADO – Sidang Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut terhadap KPU Manado, Sabtu (12/06), di Aula Sekretariat KPU Sulut berakhir menyedihkan. Lima personil KPU Manado resmi dipecat dalam sidang DK yang dipimpin Ketua DK AJ Lonang.
Menariknya dalam sidang itu, Ketua KPU Manado, Dolfie Angkouw telah menyiapkan pesan-pesan terakhir menggunakan kutipan Alkitab namun urung dibacakan karena tidak diberi kesempatan pimpinan sidang.
“Kami sudah tahu putusannya akan seperti ini, makanya saya telah menyiapkan kutipan ayat Alkitab untuk dibacakan agar menjadi perenungan kita semua, namun saya tidak diberi kesempatan untuk interupsi, makanya tidak jadi dibacakan,” ujar Dolfie.
Sidang pembacaan putusan hanya berlangsung sekitar 30 menit dari pukul 16.00 WITA sampai pukul 16.30 WITA. Sekretaris DK, Djeffrey Delarue yang membacakan putusan sidang mengatakan, pemberhentian didasarkan, KPU Manado bersikukuh menggelar Pemilukada Manado pada 29 September 2010, tidak tunduk pada KPU Sulut dan UU No 12/2008 pasal 235 ayat 2, yang memerintahkan Pemilukada serentak pada 3 Agustus 2010.
Sidang yang juga dihadiri Panwaslu Sulut dan Panwaslu Manado ini diakhiri isak tangis Ketua KPU Sulut, Livie Allow, sambil berlari meninggalkan ruang sidang. (JRY)