Manado, BeritaManado.com– Mantan Direktur Utama PDAM Manado tahun 2005 Hanny Roring yang menjadi terdakwa dalam korupsi PT Air Manado divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado.
Dalam sidang putusan pada Kamis, (13/7/2023) Hanny Roring divonis bersalah dan penjara selama 5 tahun 8 bulan.
Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Agus Darmanto, Hanny Roring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Majelis hakim juga hakim memutuskan terdakwa Hanny Roring wajib mengganti uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.,” ucap Ketua Majelis hakim.
Untuk diketahui, tiga terdakwa kasus tindak pida korupsi kasus korupsi PT Air Manado 2005 menerima vonis di Pengadilan Negeri, Sulawesi Utara.
Mereka adalah Jan Wawo Mantan badan pengawas (Bapas) PDAM Manado tahun 2005, mantan Ketua DPRD Manado Ferro Taroreh, dan Hanny Roring selaku Dirut PDAM Manado saat itu.
Deidy Wuisan