Oleh: Mercy H Umboh, SH (Direktur LBH Manado)
Di Indonesia, melalui proses reformasi sektor keamanan berbagai tetapan dan capaian positif di bidang keamanan telah dihasilkan di masa reformasi guna memperbaiki dan memperkuat sistem keamanan. Perubahan-perubahan itu meliputi perubahan di level regulasi, perubahan peran dan fungsi aktor-aktor keamanan. Beberapa capaian dibidang regulasi diantaranya pembentukan UU Pertahanan Negara no 3/2002, UU TNI no 34/2004, maupun UU Polri no 2/2002. Sebelum beberapa peraturan perundangan tersebut terbentuk juga terdapat TAP MPR No.VI/2000 dan TAP MPR No.VII/2000 tentang pemisahan peran dan struktur antara TNI dan Polri yang menjadi pijakan awal dalam melakukan perubahan di sektor keamanan di masa reformasi.
Namun demikian perubahan-perubahan itu di nilai pemerintah masih belum cukup memadai di dalam membangun sistem keamanan nasional yang komprehensif (comprehensive security). Atas dasar itulah pemerintah menginisiasi pembentukan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dan RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (Komcad) atau yang lebih dikenal dengan RUU wajib militer dengan harapan adanya perumusan kebijakan yang komprehensif di dalam menghadapi dinamika ancaman yang terjadi.
Namun demikian, RUU Kamnas dan persoalan wajib militer yang diatur dalam RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang dibuat pemerintah dan telah diserahkan ke DPR (masuk dalam Prolegnas periode 2009-2014) masih mendapatkan kritik dari berbagai elemen masyarakat baik kritik dari aspek redaksional maupun substansial khususnya terkait dengan persoalan HAM dan kehidupan demokrasi. Kedua RUU tersebut dinilai dapat menjadi ancaman terhadap keberlansungan kehidupan berdemokrasi dan pemajuan HAM di Indonesia.
Salah satu ancaman yang nyata dalam RUU Kamnas yang saat ini tengah dibahas di DPR adalah aksi mogok nasional yang dilakukan oleh buruh dapat digolongkan ke dalam ancaman terhadap keamanan nasional. Hal ini jelas mengekang kebebasan berserikat yang telah dijamin oleh undang-undang terhadap buruh.oleh karena itu LBH-manado akan melaksanakan diskusi public untk mengkaji Pro dan kontra RUU di atas dengan menghadirkan 2 pembicara nasional dan 1 pembicara local. (*)
Oleh: Mercy H Umboh, SH (Direktur LBH Manado)
Di Indonesia, melalui proses reformasi sektor keamanan berbagai tetapan dan capaian positif di bidang keamanan telah dihasilkan di masa reformasi guna memperbaiki dan memperkuat sistem keamanan. Perubahan-perubahan itu meliputi perubahan di level regulasi, perubahan peran dan fungsi aktor-aktor keamanan. Beberapa capaian dibidang regulasi diantaranya pembentukan UU Pertahanan Negara no 3/2002, UU TNI no 34/2004, maupun UU Polri no 2/2002. Sebelum beberapa peraturan perundangan tersebut terbentuk juga terdapat TAP MPR No.VI/2000 dan TAP MPR No.VII/2000 tentang pemisahan peran dan struktur antara TNI dan Polri yang menjadi pijakan awal dalam melakukan perubahan di sektor keamanan di masa reformasi.
Namun demikian perubahan-perubahan itu di nilai pemerintah masih belum cukup memadai di dalam membangun sistem keamanan nasional yang komprehensif (comprehensive security). Atas dasar itulah pemerintah menginisiasi pembentukan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dan RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (Komcad) atau yang lebih dikenal dengan RUU wajib militer dengan harapan adanya perumusan kebijakan yang komprehensif di dalam menghadapi dinamika ancaman yang terjadi.
Namun demikian, RUU Kamnas dan persoalan wajib militer yang diatur dalam RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara yang dibuat pemerintah dan telah diserahkan ke DPR (masuk dalam Prolegnas periode 2009-2014) masih mendapatkan kritik dari berbagai elemen masyarakat baik kritik dari aspek redaksional maupun substansial khususnya terkait dengan persoalan HAM dan kehidupan demokrasi. Kedua RUU tersebut dinilai dapat menjadi ancaman terhadap keberlansungan kehidupan berdemokrasi dan pemajuan HAM di Indonesia.
Salah satu ancaman yang nyata dalam RUU Kamnas yang saat ini tengah dibahas di DPR adalah aksi mogok nasional yang dilakukan oleh buruh dapat digolongkan ke dalam ancaman terhadap keamanan nasional. Hal ini jelas mengekang kebebasan berserikat yang telah dijamin oleh undang-undang terhadap buruh.oleh karena itu LBH-manado akan melaksanakan diskusi public untk mengkaji Pro dan kontra RUU di atas dengan menghadirkan 2 pembicara nasional dan 1 pembicara local. (*)