Jakarta, BeritaManado.com — Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (13/12/2022) kemarin menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atas rencana perubahan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Pada kesempatan tersebut, Indonesia Home Stay Association (IHSA) yang dinakhodai Alvy Pongoh bersama sejumlah jajaran DPP IHSA turut hadir dalam RDPU tersebut.
Pada kesempatan tersebut, DPP IHSA turut menyampaikan bebrapa pandangan dan pemikiran sebagai masukan dalam rencana perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan tersebut.
Kepada BeritaManado.com, Rabu (14/12/2022) mengatakan bahwa dalam RDPU tersebut DPP IHSA terlebih dahulu memperkenalkan organisasi yang mewadahi para pelaku usaha home stay tersebut.
Alvy Pongoh menyebutkan bahwa DPP IHSA mengungkapkan sejumlah permasalahan yang dialami oleh pelaku usaha home stay di Indonesia.
“Kami menjelaskan permasalahan yang ada, yaitu aspek legalitas, dimana ada cukup banyak pengusaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Maka dari itu perlu sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha
untuk mengisi formulir dalam aplikasi Online Single Submission (OSS),” kata Alvy Pongoh.
Selain itu disampaikan juga kendala aspek skala usaha, dimana perlu ada ketegasan dalam Peraturan Pemerintah (Pusat dan Daerah) khususnya terkait perpajakan, karena home stay termasuk usaha skala mikro.
Aspek pemasaran usaha home stay itu sendiri perlu untuk dibuatkan STANDART pelayanan dan STANDART usaha homestay serta dilakukan sosialisasi, pelatihan, kursi dan sertifikasi.
Aspek pemasaran menjadi suatu hal yang penting untuk disikapi untuk menunjang perkembangan usaha homestay di Indonesia yang berbasis digital dengan memanfaatkan semua sumber daya teknologi yang ada.
Alvy Pongoh menegaskan bahwa DPP IHSA mendukung rencana penyusunan pergantian UU No. 10/2009
tentang Kepariwisataan dengan alasan karena Undang-Undang yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan industri pariwisata baik secara global, regional dan
nasional.
Selain itu, disebutkan bahwa Undang-Undang yang ada saat ini perlu disempurnakan agar
dapat mengatur hal-hal penting terkait pariwisata yang berkelanjutan
(Sustainable Tourism).
“Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Undang-Undang No.
11/2020 tentang Cipta Kerja yang mempermudah investasi masuk ke
Indonesia di berbagai sektor usaha. Perlu juga ada penegasan dari Pemerintah terkait Jasa Akomodasi Pariwisata
yang hanya berbentuk hotel dan homestay,” jelasnya.
Dari sekian banyak hal yang dipaparkan DPP IHSA, Alvy Pongoh mengatakan bahwa ada harapan besar yang sangat didambakan, bahwa kedepan usaha akomodasi homestay akan mendapatkan pengakuan dari berbagai pihak, baik dalam dan luar negeri sebagai salah satu usaha penunjang sektor pariwisata.
“Ini menjadi kerinduan kita bersama, sehingga kedepan kita yang tergabung dalam rumah bersama IHSA dapat berkontribusi membangun Indonesia lewat pengembangan usaha akomodasi homestay,”
(Frangki Wullur)