
MANADO – Dalam rangka moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi kesempatan kepada pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota melakukan analisis serta penataan struktur organisasi hingga bulan Desember 2011.
Ketua Komisi I DPRD Sulut Jhon Dumais meminta kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan waktu yang diberikan KemenPAN-RB. Mutasi PNS harus dilakukan dari daerah yang memiliki struktur PNS gemuk ke daerah yang masih kekurangan PNS.
“Diharapkan penataan struktur akan selesai akhir tahun ini sesuai waktu yang diberikan KemenPAN-RB, kemudian tahun depan kita fokus pada mutasi dan penyebaran PNS dari daerah yang gemuk ke kabupaten dan kota yang masih kekurangan PNS terutama daerah hasil pemekaran,” tukas Dumais.
Ditambahkan politisi Partai Demokrat ini, setelah proses mutasi dan penyebaran, pemerintah daerah dapat melakukan penerimaan PNS baru sesuai kebutuhan. “Tentunya batas waktu penerimaan sampai Desember 2012 mendatang,” pungkasnya. (jry)