Manado, BeritaManado.com — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Raski Mokodompit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I, membahas Honorer dan Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut.
Meurut Raski, Komisi I DPRD Sulut juga membutuhkan informasi yang sedang ramai diperbincangkan yakni undang-undang baru terkait ASN (Aparatur Sipil Negara), honorer daerah, begitu juga dengan P3K.
“Khusus di Provinsi Sulawesi Utara kita perlu juga informasi berapa usulan yang masuk dalam formasi di 2024 untuk P3K dan juga khususnya di Sekretariat DPRD Sulut karena di sini (DPRD Sulut) juga cukup banya Tenaga Harian Lepas (THL),” tanya Rski dalam RDP Komisi I Rabu, (11/10/2023) di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut.
Lanjut Raski, dalam seleksi penerimaan P3K tersebut, terkadang ada tenaga honorer yang tidak masuk dalam formasi seperti driver dan pengamanan.
“Sebab mereka sempat bincang-bincang dengan saya menanyakan hal ini, namun saya juga tidak bisa menjawab sehingga saya meminta penjelasan dari BKD,” ucap Raski.
Disamping itu, Kepala BKD Jemmy Kumendong mengungkapkan dimana, terkait dengan undang-undang ASN yang baru yang menjadi perbincangan publik itu belum di tetapkan.
“Nanti kalau sudah ditetapkan, berarti apa yang di dalam itu akan kami laksanakan. Hanya saja isu-isu yang ada di Undang-undang yang baru tersebut terutama adalah P3K dan ASN sama-sama akan mendapat pensiun, nah itu yang paling ramai diperbincangkan, artinya P3K dan ASN ini sebenarnya sudah berhimpitan hak dan kewajibannya,” jelas Jemmy
Lanjut Jemmy untuk 2023 pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memperoleh alokasi formasi untuk P3K Sangat banyak.
“Ada 2.900 yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis,” terang Jemmy.
(Erdysep Dirangga)