Bitung – Kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan kapal yang melibatkan salah satu pengusaha perikanan, Tedy alias Ko’ Aso diputus hakim bersalah, Senin (25/02/2019).
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin Usup SH MH menyatakan Ko’ Aso terbukti dan bersalah hingga menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Bitung.
Mendapat putusan itu, Ko’ Aso bersama pengacaranya, Robert Lengkong SH dan Refli Lombok SH menggelar konfrensi Pers yang menyangkan keputusan yang diambil majelis hakim hingga menjatuhkan hukuman kepada kliennya.
“Majelis hakim mengambil keputusan tanpa memprtimbangkan fakta-fakta persidangan dan ini sangat disesalkan serta merugikan klien kami,” kata Refli.
Dan yang paling fatal kata Refly, dalam persidangan terungkap jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digunakan banyak yang janggal serta direkayasa tapi tetap digunakan sebagai bahan persidangan.
“Contohnya adalah, tanda tangan sejumlah saksi yang diduga kuat dipalsukan serta ada beberapa BAP saksi yang dihilangkan, dan itu semua sudah kami ungkapkan di persidangan tapi tak digubris mejelis hakim,” katanya.
Selain itu, kata dia, kasus kliennya terlalu dipaksakan karena BAP yang dilimpahkan ke Kejaksaan hingga ke Pengadilan Negeri Kota Bitung penuh rekayasa.
“BAP klien kami serta sejumlah saksi ketika masih berada di Polda Sulut berbeda dengan BAP yang masuk ke Kejaksaan dan Pengadilan. Jadi kasus yang menimpa klien kami sangat dipaksakan,” katanya.
Senada dengan apa yang disampaikan kedua pengacaranya, Ko’ Aso juga mengaku tidak habis pikir dengan sistim hukum di Kota Bitung yang terkesan menguntungkan pihak tertentu.
“Saya dituntut dan dihukum dengan dugaan pemalsuan, tapi Kejaksaan dan Hakim menggunakan BAP palsu mendakwa saya. Inikan konyol, institusi hukum bisa menggunakan BAP palsu menghukum seseorang, apa memang seperti ini hukum di Kota Bitung,” katanya dengan emosi.
Adapun kasus yang menyeret Ko’ Aso ke pengadilan, bermula dari laporan koleganya, Candrawan di PT Arta Samudera Pasifik tanggal 28 September 2017 dengan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan penggelapan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut dengan Nomor BP 62 VIII/2018 /Dit Reskrimum.
Sesuai dokumen, pada bulan April 2016 Saksi Korban Candrawan memisahkan diri dari perusahaan milik bersama antara saksi korban Candrawan dengan tersangka Tedy alias Aso dan Candrawan telah memiliki perusahaan sendiri, namun Candrawan masih menitipkan
kapal sebanyak tiga unit (2 jenis Kapal penangkap ikan dan 1 jenis kapal Light-boat 1.GT 24 No. 1817/Kkb,2 GT 24 No 2037/Kkb,3 J59 No.8122 kepada tersangka Tedy alias Aso selaku pemilik PT Arta Samudera Pasifik dimana tersangka Tedy Alias Aso sudah mengoperasikan kapal tersebut selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan.
Dan selama tersangka Tedy alias Aso mengoperasikan ketiga unit kapal tersebut terlapor tidak pernah memberikan hasil tangkapan maupun hasi penjualan dari tangkapan ikan Karena Kapal Ikan Milik dari Pak tedy Juga di Oprasionalkan Oleh Candrawan yaitu KM Yulita O1 Jadi Disini ada Tukar Kapal dan ketika Candrawan ingin mengambil kembali kapal yang telah dititipkan kepada tersangka Tedy alias Aso namun tersangka Tedy alias Aso menolak.
Sesuai fakta persidangan ini tidak benar karena tedi pernah menyurat kepada Saudara Candrawan untuk mengambil atau mengeluarkan semua kapal yang atas nama Candrawan yang berada di dermaga PT Arta Samudera Pasifik dan tersangka Tedy alias Aso menyuruh Molod Hakim dan Audy Steven Rumetor memalsukan tanda tangan.
Sesuai fakta persidangan dan punya bukti rekaman yang memerintahkan saudara Audi Stefen Rumetor adalah Saudara Candrawan untuk menandatangani surat permohonan perpanjangan SIPI yang di tujukan kepada Kepala Dinasa Perikananan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Utara, berisi permohonan perpanjangan surat Izin Penangkapan Ikan SIP/LIGHT BOAT terhadap kapal KM Mina Haslindo II,tertanggal Bitung, Oktober 2016,Surat Pernyataan atas nama Candrawan nama Kapal KM Mina Haslindo II ukuran GT 6 Jenis
(abinenobm)