Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Mitra

Klarifikasi PT Viola Fiber Internasional Terkait Masalah Pesangon Karyawan

by Finda Muhtar
Senin, 21 November 2022, 20:50 pm
in Mitra
A A
  • 4shares
Tanaman porang menjadi salah satu komoditi olahan PT Viola Fiber Internasional.

Manado, BeritaManado.com – PT Viola Fiber Internasional memberi klarifikasi terkait pemberitaan masalah selisih gaji dan pesangon sejumlah karyawan yang pada pemberitaan 19 September 2022 belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Kepada BeritaManado.com, Direktur Ikmawan Prakarsa menyesalkan pihak yang mengaku sebagai perwakilan pekerja bukan merupakan kuasa hukum eks-karyawan atau perwakilan serikat pekerja sehingga tidak berkompetensi untuk mewakili kepentingan eks-karyawan.

Dijelaskan Ikmawan, dari 7 orang status karyawan tetap yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hanya 5 orang dan berhak atas pesangon dan 3 orang diantaranya sudah menandatangani Perjanjian Bersama (PB) mengenai penyelesaian pesangon pada 27 Oktober 2022.

“(3 Orang eks karyawan) menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah memberi kuasa atauminta diwakili oleh pihak manapun. Sedangkan 2 lainnya sedang dalam tahap perundingan penyelesaian hubungan industrial yang diajukan sendiri tanpa kuasa hukum pada Dinas Tenaga Kerja setempat (Kabupaten Mitra,” ujar Ikmawan dalam rilis ke redaksi BeritaManado.com, Sabtu (19/11/2022).

Menurut Ikmawan, hal tersebut merupakan ranah hubungan industrial yang sudah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang.

Sedangkan pekerja borongan yang disampaikan narasumber, faktanya tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan perusahaan PT. Viola Fibres International karena pekerjaan borongan dibayarkan melalui penyedia tenaga kerja borongan (kontraktor) setempat berdasarkan invoice.

“Dengan demikian seharusnya media mengkonfirmasi kebenaran cerita narasumber kepada kontraktor yang bersangkutan disertai bukti-bukti bukan isu. Saat ini penyelesaian perselisihan atas eks-karyawan tersebut telah diselesaikan dengan baik dan damai sesuai dengan mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang ditentukan,” tambah Ikmawan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah karyawan di PT Viola Fiber Internasional mengeluhkan soal selisih gaji dan pesangon yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Hal ini disampaikan Tokoh Masyarakat Silian Raya Hendra Paat kepada BeritaManado.com, Senin (19/9/2022) lalu.

Hendra Paat mengatakan, bahwa karyawan sudah sejak lama merasakan keterlambatan gaji dari pihak perusahaan, bahkan sempat melakukan mogok kerja sebagai upaya protes atas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Hingga ketika dilakukan PHK, Paat mengatakan bahwa status karyawan tetap yang sudah semestinya mendapatkan pesangon, hingga saat ini masih belum dibayarkan.

“Padahal sudah dijanjikan akan diberikan itu pesangon dan selisih gaji karyawan, tapi hingga saat ini masih belum ada, Itu hak karyawan yang sering terlambat dibayarkan” ungkap Paat saat diwawancarai.

Untuk itu, ia meminta kepada perusahaan yan bergerak dalam usaha Pisang Abaka di wilayah perkebunan Tepu Desa Silian Satu Kecamatan Silian Raya, agar tak tinggal diam dengan segera membayarkan apa yang sudah semestinya diterima oleh karyawan.

Pemberitaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minahasa Tenggara (Mitra) dengan memfasilitasi permasalah yang terjadi di perusahaan PT Viola Fiber Internasional.

Dari hasil pertemuan antara pihak perusahaan dan karyawan di kantor tenaga kerja, Kamis (22/9/2022) telah menghasilkan opsi solusi yang diberikan oleh pihak perusahan yaitu pembayaran secara bertahap.

Asisten Manajer PT Viola Fiber Internasional Dwi, saat pertemuan tersebut merincikan, opsi yang pertama yaitu pembayaran bertahap, setiap karyawan memiliki tahapan-tahapannya sendiri, seperti bulan ini sudah dibayarkan maka bulan kedua dan ketiga karyawan lain.

“Opsi kedua, kita membayarkan pesangon full tapi bergilir, jadi misalnya karyawan ini bulan ini, dan bulan berikut karyawan lainnya, sampai selesai,” jelas Dwi.

Mantan karyawan di Perusahan PT Viola Fiber Internasional Julian Suparno saat diwawancara mengatakan, bahwa tawaran yang diberikan pihak perusahaan ini akan dipikirkan lagi.

“Kami datang hanya berdua, sedangkan tawaran itu tidak bisa diambil begitu saja harus dibicarakan dengan teman-teman, hari Senin kami balik dan menyampaikan hasil pembicaraan kami,” ujar Julian saat diwawancarai.

Disisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minahasa Tenggara Ferry Uway menjelaskan, apabila sudah disepakati tawaran yang diberikan perusahaan, namun dikemudian terjadi konflik lagi, maka permasalah akan diserahkan ke pihak Pemerintah Provinsi Sulut.

“Karena kami disini tidak punya untuk mengambil keputusan, pihak pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang mempunyai wewenang itu, kami disini hanya memfasilitasi saja,” ungkap Ferry Uway.

(Hendra Usman)

Berita terkait:

PT Viola Fiber Internasional di Silian Raya Diminta Segera Bayar Gaji dan Pesangon Karyawan

(Berita berjudul “PT Viola Fiber Internasional di Silian Raya Diminta Segera Bayar Gaji dan Pesangon Karyawan” yang diterbitkan pada 19 September 2022 diadukan PT Viola Fiber Internasional dan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

BeritaManado.com telah mengoreksi pencantuman nomor telepon Direktur PT Viola Fiber Internasional dalam berita yang diadukan.

Oleh karena itu, BeritaManado.com menyampaikan permintaan maaf kepada Direktur PT Viola Fiber Internasional dan pembaca, juga menghaturkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyampaikan masukan maupun koreksi demi perbaikan konten-konten di BeritaManado.com.)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 4shares
Tags: Ikmawan PrakarsaPT Viola Fiber Internasional

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.