
Amurang – Komitmen Bupati Christian Eugenia Paruntu SE dalam rapat perdana Februari lalu mengenai disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), bukanlah isapan jempol semata.
Hal ini langsung dutanggapi Badan Kepegawaian Dan Diklat Daerah (BKDD), dalam waktu dekat ini absen 4 kali sehari akan diberlakukan bagi PNS Minsel.
“Saat ini absen diberlakukan dua Kali sehari, untuk memperketat pengawasan absen PNS akan dilakukan empat kali sehari, hal ini sesuai dengan Undang- undang No 5 tahun 2014 tantang ASN untuk meningkatkan kinerja PNS ” tegas Roy Tiwa, Kepala BKDD Minsel.
Sementara untuk waktu absen akan diberlakukan pagi hari, istirahat makan, selesai istirahat makan serta jam pulang sore sedangkan sanksi apabila tidak melakukan hal ini berupa pemotongan TPP.
Seperti diketahui, dalam rapat perdana lalu Bupati CEP menegaskan pentingnya dusiplin waktu dalam menjalankan tugas PNS. (tr04)