Tahuna – Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Sangihe dinilai banyak kalangan amburadul dan mandul.
Berbagai bukti terkait dengan ketidakmampuan manajerial dari pimpinan SKPD mulai mencuat ke permukaan.
Yang paling terbaru dan menjadi ancaman serius hingga keberadaan kepala daerah adalah terkait dengan molornya penetapan RAPBD 2015 yang muaranya berasal dari pihak eksekutif.
Jika hingga 31 Desember belum mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan Peraturan Daerah (Perda) Penjabaran APBD untuk Tahun Anggaran 2015 maka Bupati serta seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terancam tidak mendapatkan hak keuangannya selama enam bulan.
Sementara itu, Sekab Sangihe Ir Willy EC Kumentas Msi, ketika ditemui BeritaManado.com, Kamis (4/12/2014) menyebutkan UU nomor 23 tahun 2014, hingga saat ini Pemkab Sangihe belum menerima penjabaran melalui Permen dan sampai saat ini Pemkab masih menggunakan Permendagri nomor 37 sebagai dasar pembahasan RAPBD 2015.
“Sampai sekarang UU 23 tahun 2014 pemkab Sangihe sendiri belum menerima penjabarannya melalui Permen, sehingga dalam penyusunan dan pembahasan RAPBD masih menggunakan acuan Permendagri nomor 37, tentangpedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah TA 2015, yang disitu disebut mengenai waktu yakni tanggal 31 Desember 2014, dan jika berpatokan dengan Permen tersebut maka belum melewati waktu,” tutup Kumentas. (gun)
Tahuna – Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Sangihe dinilai banyak kalangan amburadul dan mandul.
Berbagai bukti terkait dengan ketidakmampuan manajerial dari pimpinan SKPD mulai mencuat ke permukaan.
Yang paling terbaru dan menjadi ancaman serius hingga keberadaan kepala daerah adalah terkait dengan molornya penetapan RAPBD 2015 yang muaranya berasal dari pihak eksekutif.
Jika hingga 31 Desember belum mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan Peraturan Daerah (Perda) Penjabaran APBD untuk Tahun Anggaran 2015 maka Bupati serta seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terancam tidak mendapatkan hak keuangannya selama enam bulan.
Sementara itu, Sekab Sangihe Ir Willy EC Kumentas Msi, ketika ditemui BeritaManado.com, Kamis (4/12/2014) menyebutkan UU nomor 23 tahun 2014, hingga saat ini Pemkab Sangihe belum menerima penjabaran melalui Permen dan sampai saat ini Pemkab masih menggunakan Permendagri nomor 37 sebagai dasar pembahasan RAPBD 2015.
“Sampai sekarang UU 23 tahun 2014 pemkab Sangihe sendiri belum menerima penjabarannya melalui Permen, sehingga dalam penyusunan dan pembahasan RAPBD masih menggunakan acuan Permendagri nomor 37, tentangpedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah TA 2015, yang disitu disebut mengenai waktu yakni tanggal 31 Desember 2014, dan jika berpatokan dengan Permen tersebut maka belum melewati waktu,” tutup Kumentas. (gun)