Pasar Bunga Tomohon yang terletak di jalan lingkar timur, foto diambil sekitar dua tahun silam.
TOMOHON, beritamanado.com – Kasus dugaan korupsi Pasar Bunga di Kota Tomohon kini memasuki babak baru. Ini menyusul penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tomohon terhadap keempat tersangka sejak Kamis pekan lalu.
“Penahanan dilakukan di rutan Malendeng hingga 20 hari ke depan. Selanjutnya persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Manado,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri Tomohon Wilke H Rabeta.
Sebelumnya, Kepala Kejari Tomohon, Moh Noor HK SH MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas (tahap II) dari Polres Tomohon. Berkas perkara kasus ini telah mondar-mandiri dari Kejari ke Polres Tomohon karena sejumlah dokumen yang belum lengkap.
Dalam perkara yang telah bergulir cukup lama ini, Polres Tomohon telah menetapkan empat tersangka yakni FT, FR, ML dan JR. Keempatnya disinyalir sebagai pimpinan sebuah koperasi yang menangani akan pembangunan Pasar Bunga tersebut.
Dugaan korupsi ini bermulai ketika koperasi yang dipimpin keempat tersangka tersebut mendapat peminjaman uang dari pemerintah pusat untuk pembangunan Pasar Bunga yang terletak di jalan lingkar timur Kota Tomohon sekira Rp1 miliar.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, pembangunannya tidak rampung dan uang hasil dari pinjaman tersebut telah habis. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara dari perkara ini sekitar Rp 400 juta. Dan bangunan tersebut hampir tidak pernah digunakan sampai saat ini bahkan kondisinya terlantar. (ray)