Bitung, BeritaManado.com – Advokat muda Kota Bitung, Michael Remizaldy Jacobus SH MH kembali memenangi kasus. Kali ini, Michael bersama tim memenangi kasus dengan cara unik, yakni lewat mediasi antara kliennya dengan tergugat tanpa melalui sidang.
Kasus itu adalah, kasus sepuluh pensiunan ASN RSUD Prof Kandouw, yakni Maria Sawal Cs melawan salah satu Bank (BUMN) di Manado. Dan diselesaikan Michael melalui penyelesaian diluar pengadilan (non litigasi).
Dari informasi, kasus Maria Sawal Cs yang diadvokasi Michael bersama tim, berawal dari pemberlakuan program pinjaman pra pensiun yang memblokir ratusan juta uang yang dipinjam nasabah dengan informasi akan diberikan saat para pensiunan menyerahkan SK Pensiun.
Tapi kenyataannya, tanpa persetujuan nasabah, uang blokir telah dipergunakan untuk menyicil pinjaman selama beberapa tahun sampai dengan nasabah pensiun.
Michael yang juga menjabat Direktur MRJ Law Office ini, mengajukan keberatan terhadap pihak Bank dengan argumentasi hukum yang membela para nasabah, sehingga akhirnya nasabah dan pihak bank menempuh jalan tengah dan berdamai.
Menurut Maria, argumentasi yang disampaikan Michael bersama tim, sangat tegas bahwa pensiunan tidak pernah memberi persetujuan agar dana pinjaman yang diblokir itu dipotong untuk bayar hutang.
“Karena berdampak pada kami harus mengembalikan pinjaman lebih dari yang kami terima. Dengan pendekatan persuasif juga akhirnya pengaduan kami selesai,” kata Maria.
Maria atas nama sembilan rekan-rekannya mengapresiasi cara Michael dan tim dalam melakukan pendampingan hukum. Karena mengedepankan pendekatan mediasi yang jauh lebih menguntungkan ketua belah pihak.
Sementara itu, Michael menjelaskan kalau pihak Bank akhirnya memutuskan untuk memberikan relaksasi atas pinjaman dan memberikan pinjaman baru kepada nasabah dengan nilai yang disepakati, namun tidak menambah beban cicilan mereka per bulan.
“Klien kami menyambut baik tawaran tersebut dan akhirnya ditempuh lah jalan damai supaya semua sama-sama enak,” kata Michael, Kamis (21/9/2023).
Michael didampingi timnya yakni Rosilin Masihor, SH MH, Debie Z Hormati SH, Trey Berhimpong SH dan Hendri Takainginang SH, juga menyampaikan perdamaian Maria Sawal Cs pihak Bank merupakan klien keempat yang difasilitasi damai di 2023 ini oleh tim MRJ Law Office.
“Prinsipnya bagi kami perkaranya selesai dengan segara, namun tidak merugikan klien. Artinya, pilihan berperkara di pengadilan harusnya menjadi alternatif terakhir jika masih ada peluang perdamaian yang dapat disepakati. Dan saat ini ada dua perkara lagi yang sementara kami tangani dengan bernegosiasi,” jelasnya.
Ia juga berkelakar menyampaikan jika perkara terlalu lama diselesaikan pengacara yang menang karena tarif bisa berjalan terus, tapi yang rugi klien.
“Pengacara harus mementingkan penyelesaian perkara dengan pilihan terbaik bagi klien secara cepat dan tepat. Sebab jika perkara ditangani lebih panjang pengacara yang menang bukan klien, karena tarif akan berjalan terus sementara klien kita diambang ketidakpastian,” katanya.
(abinenobm)