Manado – Hanya gara-gara tersinggung dipanggil enci, MK alias Min (37) tega menganiaya korban Karina Kapong. Al-hasil, perempuan asal Kelurahan Bunaken, Lingkungan III, Kecamatan Bunaken ini harus pasrah disidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Alexander SP SH MH, Efran Basuning SH Mhum, Willem Rompies SH.
Dibeber Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maryanti Lesar SH, aksi penganiayaan ini terjadi Minggu 11 Desember 2011 pukul 16.00 WITA di Kelurahan Bunaken, Lingkungan VII, Kecamatan Bunaken. Berawal, ketika korban keluar dari rumah temannya Nova Gilingan. Saat itu, korban berpapasan dengan terdakwa. Pelak saja korban langsung menyapa terdakwa dengan sapaan enci.
Akan tetapi, rupanya sapaan tersebut tidak diterima oleh terdakwa yang merasa tersinggung dipanggil enci. Tak hitung tiga, terdakwa langsung mengayunkan tangannya dan memukul korban hingga memar. Sehingga korban langsung melaporkan terdakwa ke kantor kepolisian terdekat. Oleh JPU, terdakwa diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (lo)
Manado – Hanya gara-gara tersinggung dipanggil enci, MK alias Min (37) tega menganiaya korban Karina Kapong. Al-hasil, perempuan asal Kelurahan Bunaken, Lingkungan III, Kecamatan Bunaken ini harus pasrah disidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Alexander SP SH MH, Efran Basuning SH Mhum, Willem Rompies SH.
Dibeber Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maryanti Lesar SH, aksi penganiayaan ini terjadi Minggu 11 Desember 2011 pukul 16.00 WITA di Kelurahan Bunaken, Lingkungan VII, Kecamatan Bunaken. Berawal, ketika korban keluar dari rumah temannya Nova Gilingan. Saat itu, korban berpapasan dengan terdakwa. Pelak saja korban langsung menyapa terdakwa dengan sapaan enci.
Akan tetapi, rupanya sapaan tersebut tidak diterima oleh terdakwa yang merasa tersinggung dipanggil enci. Tak hitung tiga, terdakwa langsung mengayunkan tangannya dan memukul korban hingga memar. Sehingga korban langsung melaporkan terdakwa ke kantor kepolisian terdekat. Oleh JPU, terdakwa diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (lo)