AMURANG – Kasus Jaminan Kesehatan (Jamkesmas) Rumah Sakit (RS) Kalooran Amurang, Minahasa Selatan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta. Demikian dikatakan Kasie Intel Wilmar Tumimbang SH, mewakili Kepala Kejari Amurang Supriyanto SH MH, Senin (16/01).
“Dugaan kerugian sebesar Rp 400 juta ini bisa bertambah maupun berkurang, sebab kami masih menunggu hasi audit dana tersebut di kementrian Kesehatan,” ujar Tumimbang.
Lanjut dia, dugaan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ini bakal mengarah ke korupsi, sebab diduga terjadi penyalahgunaan dana atau tidak sesuai dengan peruntukannya, meski begitu dalam penyidikan ini tetap kami melihat aturan mana yang nantinya dikenakan terhadap kasus tersebut.
“Jadi nanti masuk pada penuntutan baru dapat diketahui pasal mana yang nantinya menjerat kasus ini,” jelasnya.
Ditambahkan olehnya, setelah hasil penyelidikan beberapa waktu lalu, terdapat selisih Rp 400 juta, dari dana Jamkesmas tahun 2008 dengan total Rp 6.5 miliar ternyata dipakai untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai RS Kalooran, selama tiga tahun mulai 2008-2010.
“Dana Jamkesmas tahun 2008 dikucurkan pemerintah pusat sebanyak dua kali. Nah, karena masih ada dana selisih tersebut, maka pada tahun 2009 tidak lagi dikucurkan, mengingat masih ada dana selisih tersebut. Tapi diketahui ternyata dipergunakan untuk membayar THR,” pungkas Tumimbang. (and)