Bitung, BeritaManado.com – Aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bitung, Mohammad Nabil Baso menyatakan ada dua sanksi yang layak diberikan ke Nabsar Badoa jika terbukti bersalah.
Selain sanksi hukum atas dugaan Penyalahgunaan Bantuan dari Kementerian Perindustrian Perdagangan Republik Indonesia, pemecatan sebagi kader Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), menurut Nabil, patut dilakukan partai.
“Jadi dua sanksi itu layak disandang Nabsar jika kelak terbukti menyalagunakan bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat pesisir di Kelurahan Batuputuh Atas Kecamatan Ranowulu,” kata Nabil, Sabtu (15/01/2022).
Soal sanksi hukum, Nabil mengaku sangat percaya Kejaksaan Negeri Kota Bitung mampu mengungkap seperti apa keterlibatan Ketua DPK PKP Kota Bitung ini memanfaatkan bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi.
“Biarkan Kejaksaan bekerja dan kami sangat percaya Pak Frenkie Son akan mengusut tuntas kasus itu hingga penetapan tersangka seperti kasus lainnya,” katanya.
Terkait sanksi pemecatan sebagai kader, pemuda berambut keriting lebat ini berharap pengurus PKP tingkat provinsi dan pusat mengambil langkah cepat.
Mengingat kata dia, posisi yang dipegang Nabsar saat ini adalah posisi strategis yakni Ketua DPK PKP Kota Bitung yang harus dijaga demi menjaga citra partai jelang 2024.
“Jika DPP dan DPN PKP jeli, maka harus mengambil langkah cepat menonaktifkan Nabsar sebagai Ketua DPK sambil menunggu proses dan putusan hukum. Ingat, saat ini semua partai berlomba-lomba menaikkan dan menjaga elektabilitas jelang 2024,” katanya.
Jika tidak, maka kata dia, elektabilitas PKP akan terus merosot, apalagi kasus yang melilit Nabsar adalah dugaan penyalahgunaan bantuan untuk masyarakat di Kelurahan Batuputih Atas.
“Kalau tidak ada tindakan dari partai maka keberpihakan PKP terhadap masyarakat patut dipertanyakan. Minimal sanksi penonaktifan sementara agar masyarakat tidak salah kaprah,” katanya.
Sementara itu, Nabsar diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bitung terkait Penyalahgunaan Bantuan dari Kementerian Perindustrian Perdagangan Republik Indonesia.
Bantuan itu berupa cold storage di Kelurahan Batuputih Atas, namun tahun 2010, sejumlah fasilitas seperti mesin pembuat es balok dan mesin pendingin dipindahkan Nabsar ke wilayah Madidir untuk digunakan di tempat usahanya.
Alasannya, Nabsar mengaku memiliki surat pengelolaan yang diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengelola aset bantuan masyarakat itu.
(abinenobm)