Manado – Pelantikan pejabat struktural eselon II, III dan IV oleh Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang melalui Wakil Gubernur tanggal 7 September 2015 lalu, dinilai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pelanggaran dan menyalahi aturan yang berlaku.
Dikutip dari webside resmi Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), KASN melalui pers release ke media, sebagai hasil dari monitoring dan evaluasi beberapa hari yang lalu di kota Manado. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulwesi Utara tersebut meliputi, pertama pengangkatan ke dalam JPT Pratama terhadap dua PNS masing-masing Sdr. Dr. Jemmy R. Lampus dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr. V.L. Ratumbuysang (eselon II b) menjadi Kepala Dinas Kesehatan (eselon II a), dan Sdr. Dr. Jermina U.N. Tampemawa M.Kes, MARS dari Kepala UPT Dinas RSUD Noongan (eselon III a) menjadi Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr. V.L. Ratumbuysang (eselon II b) tidak melalui seleksi terbuka hal ini bertentangan dengan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 menyatakan bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain. Disamping itu pada Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
Kedua, pemberhentian dari JPT Pratama atas nama Sdr. Jani Niclas Lukas, S.Pi semula Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik menjadi Fungsional Umum pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Utara tidak didasarkan pada alasan karena pelanggaran disiplin PNS, pencapaian kinerja dan perilaku. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Ketiga, pelantikan yang dilakukan terhadap para pejabat struktural eselon II, III, dan IV sebagaimana terlampir, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pada Pasal 71 ayat (2) disebutkan bahwa Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Adapun pengertian Petahana sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua KPU Nomor 9 Tahun 2015 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat.
Menyikapi hal ini KASN memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Utara pertama, mencabut dan membatalkan Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/SK/326/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/SK/327/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/SK/328/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Kedua, mengembalikan para pejabat struktural dalam keputusan tersebut ke jabatan struktural sebagaimana semula.
Ketiga, dalam pengisian JPT Pratama dilakukan dengan seleksi terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ditambahkan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh KASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 32 ayat (3) wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Gubernur Sulut). Disamping itu rekomendasi juga bersifat mengikat sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut Pasal 120 ayat (5). Pembelajaran penting dari kasus pelanggaran ini adalah seharusnya para Kepala Daerah berhati-hati dalam melakukan mutasi dan promosi pegawai. Tidak boleh dilakukan dengan manajemen like and dislike. Kesemuanya harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan mengedepankan kompetensi, kinerja dan kualifikasi sebagai representasi dari merit system dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi KASN agar Gubernur SH Sarundajang mencabut dan membatalkan SK pelantikan pejabat baru tersebut mendapat dukungan anggota DPRD Sulut, Jems Tuuk. Menurut legislator PDIP ini, sebagai pejabat birokrasi Sarundajang wajib menunjukkan sikap taat asas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Mestinya beliau (Gubernur Sarundajang) sudah tahu. Secara politik fraksi kami (F-PDIP) telah mengingatkan di pemandangan umum pada rapat paripurna DPRD Sulut pekan lalu bahwa keputusan tersebut kemungkinan ditolak KASN. Rekomendasi KASN ini juga menjadi pembelajaran bagi kepala-kepala daerah agar tidak melakukan mutasi dan pelantikan jabatan diakhir masa tugas apalagi pertimbangannya hanya karena like and dislike,” tegas Tuuk. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- Soal SK KPID yang Baru, Jems Tuuk Sebut Gubernur Tidak Becus
- Gun Lapadengan “Di-nonjobkan”, Jems Tuuk Sebut Sarundajang Lecehkan Masyarakat Bolmong
- “Gubernur Tidak Ingin Orang Mongondow Pintar”
- Hanya Miliki 3 Doktor, Pemprov Dinilai Tidak Peduli Pendidikan di Bolmong Raya
- Bukan Solusi Pembangunan, Anggota Deprov Jems Tuuk: WTP Hanya Bunga-Bunga
Manado – Pelantikan pejabat struktural eselon II, III dan IV oleh Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang melalui Wakil Gubernur tanggal 7 September 2015 lalu, dinilai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pelanggaran dan menyalahi aturan yang berlaku.
Dikutip dari webside resmi Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), KASN melalui pers release ke media, sebagai hasil dari monitoring dan evaluasi beberapa hari yang lalu di kota Manado. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Sulwesi Utara tersebut meliputi, pertama pengangkatan ke dalam JPT Pratama terhadap dua PNS masing-masing Sdr. Dr. Jemmy R. Lampus dari Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr. V.L. Ratumbuysang (eselon II b) menjadi Kepala Dinas Kesehatan (eselon II a), dan Sdr. Dr. Jermina U.N. Tampemawa M.Kes, MARS dari Kepala UPT Dinas RSUD Noongan (eselon III a) menjadi Direktur Rumah Sakit Jiwa Dr. V.L. Ratumbuysang (eselon II b) tidak melalui seleksi terbuka hal ini bertentangan dengan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 menyatakan bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain. Disamping itu pada Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 menyebutkan bahwa pengisian JPT Pratama dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
Kedua, pemberhentian dari JPT Pratama atas nama Sdr. Jani Niclas Lukas, S.Pi semula Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik menjadi Fungsional Umum pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Utara tidak didasarkan pada alasan karena pelanggaran disiplin PNS, pencapaian kinerja dan perilaku. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Ketiga, pelantikan yang dilakukan terhadap para pejabat struktural eselon II, III, dan IV sebagaimana terlampir, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang pada Pasal 71 ayat (2) disebutkan bahwa Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Adapun pengertian Petahana sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua KPU Nomor 9 Tahun 2015 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat.
Menyikapi hal ini KASN memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Utara pertama, mencabut dan membatalkan Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/SK/326/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/SK/327/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon III di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/BKD/SK/328/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Kedua, mengembalikan para pejabat struktural dalam keputusan tersebut ke jabatan struktural sebagaimana semula.
Ketiga, dalam pengisian JPT Pratama dilakukan dengan seleksi terbuka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ditambahkan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh KASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 32 ayat (3) wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Gubernur Sulut). Disamping itu rekomendasi juga bersifat mengikat sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut Pasal 120 ayat (5). Pembelajaran penting dari kasus pelanggaran ini adalah seharusnya para Kepala Daerah berhati-hati dalam melakukan mutasi dan promosi pegawai. Tidak boleh dilakukan dengan manajemen like and dislike. Kesemuanya harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan mengedepankan kompetensi, kinerja dan kualifikasi sebagai representasi dari merit system dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi KASN agar Gubernur SH Sarundajang mencabut dan membatalkan SK pelantikan pejabat baru tersebut mendapat dukungan anggota DPRD Sulut, Jems Tuuk. Menurut legislator PDIP ini, sebagai pejabat birokrasi Sarundajang wajib menunjukkan sikap taat asas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Mestinya beliau (Gubernur Sarundajang) sudah tahu. Secara politik fraksi kami (F-PDIP) telah mengingatkan di pemandangan umum pada rapat paripurna DPRD Sulut pekan lalu bahwa keputusan tersebut kemungkinan ditolak KASN. Rekomendasi KASN ini juga menjadi pembelajaran bagi kepala-kepala daerah agar tidak melakukan mutasi dan pelantikan jabatan diakhir masa tugas apalagi pertimbangannya hanya karena like and dislike,” tegas Tuuk. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- Soal SK KPID yang Baru, Jems Tuuk Sebut Gubernur Tidak Becus
- Gun Lapadengan “Di-nonjobkan”, Jems Tuuk Sebut Sarundajang Lecehkan Masyarakat Bolmong
- “Gubernur Tidak Ingin Orang Mongondow Pintar”
- Hanya Miliki 3 Doktor, Pemprov Dinilai Tidak Peduli Pendidikan di Bolmong Raya
- Bukan Solusi Pembangunan, Anggota Deprov Jems Tuuk: WTP Hanya Bunga-Bunga