Bitung – Jajaran Polres Bitung mengingatkan Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) dalam menggelar kampanye tak menggunakan kendaraan terbuka atau ladbak untuk mengangkut pendukung. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari para peserta kampanye, mengingat angkutan terbuka memang bukan diperuntukkan untuk mengangkut orang tapi barang.
“Kami harapkan ini dipatuhi Parpol dan para Caleg agar dalam memobilisasi massa pendukung tak menggunakan kendaraan terbuka seperti pickup, truck atau ladbak,” kata Wakapolres Bitung, Kompol Norman Sitindaon, Senin (17/3/2014).
Selain itu, kata dia, larangan menggunakan kendaraan terbuka guna mengantisipasi terjadinya kerawanan kriminal dan gangguan lalu lintas. Demikian pula bagi kendaraan motor roda dua tidak diperkenankan jika tidak menggunakan helm apalagi telah mengkonsumsi minuman keras.
“Kami akan tindak keras jika ada yang melanggar larangan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Sitindoan juga menyampaikan, sesuai dengan informasi dari KPU Kota Bitung, lokasi kampanye terbuka yang telah ditentukan adalah Stadion Dua Sudara Manembo-nembo, lapangan Inkoasku dan lapangan Pasar Pinasungkulan Sagerat, lapangan Perum Kllifort, lapangan Papusungan dan lapangan Kecamatan Aertembaga.
“Telah disiapkan 169 personil khusus pengamanan kampanye sedangkan pada pemilihan nanti ada 234 polisi ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara,” katanya.(abinenobm)