Manado, BeritaManado.com – PDI Perjuangan diminta untuk memperhatikan 3 aspek jika ingin meraih kemenangan bagi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 mendatang.
Hal itu disuarakan oleh Ketua Umum Jaringan Relawan Ganjar Pranowo Nasional (JARGON) yang juga Ketua Umum Setya Kita Pancasila Michael Kambong.
Menurut Kambong, aspek pertama yaitu PDIP harus solid dan mendukung pencapresan Ganjar sesuai dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Kedua, Michael mengatakan, Puan Maharani harus optimal dan solid untuk menyampaikan dukungan terhadap Ganjar Pranowo dalam berbagai kegiatan.
Terakhir, Ganjar juga harus berkomitmen untuk mengawal pembangunan infrastruktur.
“Aspek tersebut selaras dengan apa yang dikehendaki rakyat dan harapan Presiden Joko Widodo. Ketiga poin itu harus menjadi perhatian sungguh-sungguh elit PDIP termasuk organ relawan,” ujar Michael, Sabtu (6/5/2023).
Menurut Ketua JARGON ini, salah satu poin yang tidak boleh luput yaitu penerus Jokowi harus berani untuk menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.
“Pengganti Jokowi harus presiden yang berani menjamin keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang nilai investasinya ratusan triliun rupiah hingga presiden terpilih bisa berkantor melakukan tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai kepala negara,” jelas Kambong.
“Ini membuktikan bahwa pengaruh Ganjar Pranowo begitu kuat dan memiliki daya tawar tinggi di pasar politik,” sebut Michael Kambong.
Karenanya, dia menyarankan agar PDIP memperkuat dan meningkatkan tiga aspek yang dia kemukakan itu.
Jika tidak, maka disayangkan karena elektabitas Ganjar nanti akan mudah dikejar bahkan dilampaui kandidat dari partai lain.
Kambong bahkan mengungkapkan, kini sampai muncul usulan untuk mempertahankan Joko Widodo dalam sistem, tepatnya mendampingi Ganjar sebagai wakil presiden.
Meski akan dinilai tidak elok, tapi demi kepentingan bangsa, Joko Widodo harus ada agar Ganjar bisa bertahan dalam upaya melanjutkan perjuangan pembangunan Indonesia yang kini tidak lagi jawa sentris.
Lagipula kata Kambong, UUD 1945 tidak secara ekplisit mengatur larangan presiden dua periode tidak boleh maju sebagai calon wakil presiden.
UUD 1945 Pasal Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Demi kepentingan bangsa, berlanjutnya pembangunan, terlaksananya hilirisasi, IKN dan tercapainya Indonesia Negara Maju 2045, pak Jokowi tetap harus ada di sistem. Dan Presiden 2 periode mencalonkan kembali sebagai Wapres tidak melanggar konstitusi,” pungkas Kambong.
(***/srisurya)