Manado – Pihak PT Pertamina tidak akan segan-segan memberikan sangsi kepada pangkalan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Ini dilakukan apabila pengkalan gas melakukan penimbunan gas elpiji 3 Kg dan sengaja tidak menjual ke masyarakat, apalagi menaikan harga yang telah ditentukan pihak PT Pertamina sesuai subsidi yang diberikan pemerintah.
“Pertama kita akan memberikan sangsi SP I, kedua SP II dengan skorsing tidak menjual sementara dengan jangka waktu 3 bulan, dan ketiga apabila masih ditemukan langsung kita PHU (Pemutusan Hubungan Usaha),” kata Sales Manager Pertamina, Parramaan Ramadhan, kepada BeritaManado.com, usai mengikuti hearing di ruangan Komisi B DPRD Manado, Senin (11/12/2017).
Parramaan Ramadhan menegaskan, SP I, II dan III tidak akan berlaku ketika PT Pertamina menerima rekomendasi dari pihak DPRD Manado, dan Pemerintah Kota Manado untuk segera menutup pangkalan elpiji.
“Kalau legislatif dan Pemkot meminta tutup kita langsung tutup. Seperti kemarin kita langsung tutup pangkalan ketika ada laporan lewat FB pangkalan yang melakukan drop di mobil Carry. Hal tersebut jelas ketahuan tidak didistribusikan kemasyarakatan kita langsung tutup,” tegas Parramaan Ramadhan.
(Anes Tumengkol)
Baca juga berita terkait gas elpiji 3 Kg PT Pertamina:
- Gas Elpiji 3 Kg Langka, Komisi B DPRD Manado Hearing Pertamina
- PT Pertamina Bakal Bentuk Tim Satgas Untuk Hadapi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg