Manado, BeritaManado.com — Guna memberantas kemiskinan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jems Tuuk menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Jems mengungkapkan, masyarakat harus menjadi kontrol terhadap penerima bantuan pemerintah kepada masyarakat, sehingga data terkait penerima bantuan dapat ter up date secara berkala.
“Misalkan ada masyarakat yang sudah mapan tetapi masih menerima bantuan pemerintah, itu yang kemudian disampaikan kepada pemerintah,” terang Jems.
Lanjut Jems, masyarakat miskin dan anak terlantar harus mendapatkan haknya seperti yang sudah dijanjikan oleh negara di mana Perda tersebut mengacu pada dari amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 34, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Jadi, jauh sebelum Indonesia merdeka, Ir. Soekarno dan Muhammad Hatta mereka sudah berpikir, karena pada zaman itu banyak sekali masyarakat miskin,” terang Jems.
Tak hanya itu Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar tersebut juga dapat dijadikan alat untuk melayangkan gugatan hukum kepada pemerintah ketika ada masyarakat miskin yang tidak mendapatkan bantuan pemerintah.
“Jika ada masyarakat miskin tidak mendapat bantuan pemerintah, sementara justru ada masyarakat yang ekominya sudah mapan tetapi ternyata menerima bantuan dari pemerintah, gugat. Dasar gugatanya pakai Perda ini,” tegas Jems.
(Erdysep Dirangga)