Manado, BeritaManado.com — Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Yapen No. : Print-01/R.1.18/Fd.1/11/20 tanggal 13 November 2020 telah dilakukan pemeriksaan sebatas saksi kepada Prof Dr Deitje A Katuuk MPd.
Pemeriksaan sebagai saksi tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama Pengembangan Bidang Pendididikan dan Pengabdian pada Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Universitas Negeri Manado (UNIMA).
Atas kasus tersebut, Jemmy Mokolensang lewat Law Firm-nya yang mewakili kepentingan hukum Prof Dr Deitje A Katuuk MPd berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 015/JMP/III/21 mengatakan, proses pemeriksaan sebagai saksi tidak ada kaitan dengan jabatan maupun tugas sebagai Rektor Unima yang sementara dijabat saat ini.
“Karena dalam kerja sama ini Prof Dr Deitje Katuuk MPd yang pada saat itu menjabat sebagai Dekan FIP, oleh Rektor Unima diangkat menjadi Direktur Akademik dalam kegiatan tersebut,” ujar Mokolensang, Selasa (16/3/2021).
Menurut Jemmy Mokolensang, ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Direktur Akademik hanya menyangkut pelaksanaan perkuliahan dan itu semua sudah terlaksana.
”Kapasitas selaku Direktur Akademik tidak mempunyai kaitan dengan urusan keuangan,” kata Jemmy.
Itu sebabnya, lanjut Jemmy, apabila ada hal yang menyangkut penyimpangan pengelolaan keuangan, bukan tanggung jawab seorang Direktur Akademik tetapi pada Direktur Eksekutif yang dilaksanakan oleh Bendahara.
”Dengan demikian apabila kemudian hari dari pihak Kejaksaan Negeri Yapen mengindikasikan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam kegiatan ini yang dianggap telah merugikan keuangan negara, maka Direktur Akademik tidak dapat dikaitkan dengan masalah ini,” jelas Mokolensang.
Jemmy pun mengungkapkan, saat ini telah berkembang berita-berita menyudutkan untuk Prof Deitje, seolah-olah sudah melakukan tindak pidana korupsi dan dalam waktu dekat sudah akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Yapen.
”Selaku kuasa hukum, kami mengimbau secara tegas kepada siapapun untuk tidak menyampaikan informasi, tuduhan ataupun berita-berita yang tidak benar. Apabila masih ada lagi yang melakukannya, maka kami akan memproses hukum baik Pidana maupun Perdata,” tegas Jemmy.
(***/srisurya)