Sekda Sangihe Edwin Roring
Sangihe, BeritaManado.com-Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe mengucap ikrar pernyataan sikap disetiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja yang dimulai sejak tanggal 4 April lalu.
Pengucapan ikrar ini menindaklanjuti surat edaran Mendagri nomor 800/2620/SJ tanggal 22 Maret 2019.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sangihe Edwin Roring SE mengatakan, Ikrar pernyataan sikap tersebut diikuti secara serentak oleh seluruh ASN. Dengan enam poin ikrar yang dibacakan.
“Pertama, mendukung suksesnya pemilu serentak 2019 demi terwujudnya sistem pemerintahan presidensial yang semakin efektif berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, kedua, menolak segala bentuk kampanye yang bermuatan kebencian, fitnah, dan ujaran yang bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), serta hoax, Ketiga, mendukung serta mendorong kampanye yang bermartabat dan beretika, serta lebih mengedepankan adu program, konsep, dan gagasan, sebagai bagian dari pendidikan politik yang bermartabat, keempat menjaga netralitas dan profesionalitas ASN dalam menyalurkan hak dan kewajiban politiknya secara bertanggungjawab, kelima, mengajak seluruh warga NKRI untuk menggunakan hak pilihnya secara demokratis pada 17 April 2019 demi terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk lima tahun ke depan, serta terwujudnya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, dan keenam mendukung tetap tegaknya NKRI yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika,” kata Roring.
Roring berharap, ASN menyadari betul apa yang telah diikrarkan dan menjadi perhatian untuk semua agar ikut menyukseskan Pemilu 17 April 2019 mendatang.
“Dan sebagaimana surat edaran tersebut, pengucapan ikrar pernyataan sikap ASN ini akan dilakukan setiap apel pagi sampai pada pelaksanaan pemilu nanti,” ujarnya.
(Christian Abdul)