Amurang – KP (46) Oknum Hukum Tua Desa Sapa menjadi tersangka kasus pelecehan kini ditahan di Polres Minsel.
Kasat Reskrim M.Tahir kepada beritamanado.com mengatakan tersangka sementara diamankan oleh pihak kepolisian setelah tidak memenuhi panggilan.
“Kami sudah melakukan panggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan namun tidak dipenuhi akhirnya kami harus menahan tersangka agar tidak melarikan diri,” ujar Tahir.
Menurut dia, KP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan yang dilakukan terhadap RM (28). Dari keterangan RM, tersangka KP menunjukan foto bugil di media sosialnya. Namun KP menolak kalau foto tersebut bukan dia yang kirim karena akun fb di heaker.
“Disaat kami mengintrograsi tersangka sendiri berdalih kalau foto bugil yang ada di media sosial fb itu telah di Heaker oleh orang lain, tetapi kami meminta bantuan ahli kementrian kominfo untuk mengetahui keaslian akun tersebut, ” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. (Isak mamoto)