BeritaManado.com—Penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) terus dilakukan secara rutin oleh PLN. Tujuannya menghindari bahaya listrik yang disebabkan oleh penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik.
“P2TL adalah sebuah upaya PLN agar masyarakat terhindar dari bahaya listrik. Misalnya kebakaran akibat penyalahgunaan sambungan tenaga listrik tidak sesuai dengan prosedur. PLN mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam penggunaan energi listrik.” Imbau Basuki dalam rilisnya, Rabu (29/9) 2021.
Dalam pelaksanaan P2TL, PLN berpedoman pada Peraturan Direksi PT PLN ( Persero ) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 yang disahkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 304 K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016.
“Golongan I (PI) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. golongan II (PII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Golongan III (PIII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Dan yang terakhir yaitu golongan IV (PIV) merupakan pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan,” tambah Basuki.
“Agar selalu menjaga kWh meter yang terpasang dirumah atau persil Pelanggan, menggunakan dengan bijak dan segera melaporkan kepada pihak PLN jika terjadi kelainan ataupun gangguan,” tutup Basuki
Untuk kemudahan layanan listrik dimana saja dan kapan saja, pelanggan dapat mengakses layanan kelistrikan melalui Aplikasi PLN Mobile yang bisa di download di Play Store dan App Store. Nikmati Layanan PLN hanya dalam satu genggaman, PLN Mobile Semua Makin Mudah.
(***)