Bitung – Kontraktor pelaksana proyek penyedian rumah khusus nelayan di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga, PT Delima Agung Utama (DAU) membenarkan jika dokumen lahan yang digunakan membangun 50 unit rumah masih berproses.
Menurut Ferry Tambatjong selaku kontraktor PT DAU, dokumen lahan itu masih dalam proses jual beli dengan pemilik lahan yang selanjutkan akan dihibakan atas nama dirinya.
“Status tanahnya masih sementara berproses dan itu tak ada masalah,” kata Ferry ketika dihubungi via hendphone sejumlah Wartawan, Rabu (27/09/2017).
Ferry membantah jika ada indikasi pemalsuan dokumen status pemilik lahan itu.
“Siapa yang bilang ada pemalsuan dokumen, setahu saya tidak ada masalah sampai saat ini. Tidak ada dokumen,” katanya.
Ditanya bagaimana hingga proyek itu bisa dikerjakan sementara status tanahnya belum jelas alias masih berstatus milik pribadi dan belum dihibakan, ia menyatakan, semua karena ada kebijakan-kebijakan khusus dari pemerintah daerah dan kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Saya kurang tau kalau kebijakan-kebijakan seperti apa. Intinya saat ini jual beli tanah masih sementara dalam proses dan saya rasa tidak ada masalah jika apa yang kita kerjakan bisa dipertanggungjawabkan. Kita lihat saja endingnya seperti apa. Kalau toh, dalam pengerjaan proyek itu tidak sesuai baru silahkan diproses,” jelasnya.
Disinggung soal dokumen status lahan itu sementara dilidik Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Ferry mengaku tidak ada masalah.
“Silakan saja, itu tugas mereka untuk mencari kebenarannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pemkot Bitung, Hendry Sakul saat dikonfirmasi perihal dugaan pemalsuan dan rekayasa dokumen terkait proyek tersebut, mengaku tidak tahu menahu soal proyek tersebut.
“Saya tidak tahu. Karena saya masih baru menjabat Kadis PUPR,” katanya.
Untuk masalah dokumen kata dia, itu adalah wewenang pihak Provinsi karena pihaknya hanya sebatas mengawasi pembangunan proyek itu.
“Kita tidak pernah terima dokumen proyek itu. Setahu saya itu adanya di Provinsi. Tugas kita sebagai instansi teknis hanya mengawasi karena proyek ini ada di Kota Bitung,” katanya.
Proyek itu sendiri berbandrol Rp7.860.645.000 yang dianggarkan melalui APBN lewat Kementerian PUPR di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga.(abinenobm)
Bitung – Kontraktor pelaksana proyek penyedian rumah khusus nelayan di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga, PT Delima Agung Utama (DAU) membenarkan jika dokumen lahan yang digunakan membangun 50 unit rumah masih berproses.
Menurut Ferry Tambatjong selaku kontraktor PT DAU, dokumen lahan itu masih dalam proses jual beli dengan pemilik lahan yang selanjutkan akan dihibakan atas nama dirinya.
“Status tanahnya masih sementara berproses dan itu tak ada masalah,” kata Ferry ketika dihubungi via hendphone sejumlah Wartawan, Rabu (27/09/2017).
Ferry membantah jika ada indikasi pemalsuan dokumen status pemilik lahan itu.
“Siapa yang bilang ada pemalsuan dokumen, setahu saya tidak ada masalah sampai saat ini. Tidak ada dokumen,” katanya.
Ditanya bagaimana hingga proyek itu bisa dikerjakan sementara status tanahnya belum jelas alias masih berstatus milik pribadi dan belum dihibakan, ia menyatakan, semua karena ada kebijakan-kebijakan khusus dari pemerintah daerah dan kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Saya kurang tau kalau kebijakan-kebijakan seperti apa. Intinya saat ini jual beli tanah masih sementara dalam proses dan saya rasa tidak ada masalah jika apa yang kita kerjakan bisa dipertanggungjawabkan. Kita lihat saja endingnya seperti apa. Kalau toh, dalam pengerjaan proyek itu tidak sesuai baru silahkan diproses,” jelasnya.
Disinggung soal dokumen status lahan itu sementara dilidik Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Ferry mengaku tidak ada masalah.
“Silakan saja, itu tugas mereka untuk mencari kebenarannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pemkot Bitung, Hendry Sakul saat dikonfirmasi perihal dugaan pemalsuan dan rekayasa dokumen terkait proyek tersebut, mengaku tidak tahu menahu soal proyek tersebut.
“Saya tidak tahu. Karena saya masih baru menjabat Kadis PUPR,” katanya.
Untuk masalah dokumen kata dia, itu adalah wewenang pihak Provinsi karena pihaknya hanya sebatas mengawasi pembangunan proyek itu.
“Kita tidak pernah terima dokumen proyek itu. Setahu saya itu adanya di Provinsi. Tugas kita sebagai instansi teknis hanya mengawasi karena proyek ini ada di Kota Bitung,” katanya.
Proyek itu sendiri berbandrol Rp7.860.645.000 yang dianggarkan melalui APBN lewat Kementerian PUPR di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga.(abinenobm)