Manado – Terkait sejumlah catatan yang dihasilkan dalam konsultasi antara TAPD dan Banggar DPRD Kota Manado di pemerintah Provinsi Sulut yang diantaranya merekomendasikan pemangkasan sejumlah anggaran ada beberapa program, oleh ahli hukum dinyatakan bersifat mengikat.
Toar Palilingan ketika dihubungi BeritaManado, Jumat (23/10/15) mengungkapkan, sebagaimana perundang-undangan, hasil konsultasi APBD perubahan Kota Manado tahun 2015 di pemerintah provinsi harus dilaksanakan.
“Sesuai undang-undang menyatakan setiap APBD induk maupun perubahan harus dikonsultasikan ke pemerintah provinsi. Karena mereka memiliki fungsi kontrol. Dan apapun hasilnya itu bersifat mengikat. Itu perintah undang-undang,” kata Palilingan.
Akademisi Unsrat ini menjelaskan, 2 point penting yang menjadi bagian dari pelaksanaan konsultasi yakni mendalami apakah APBD yang telah dibahas telah memenuhi ketentuan dan berpihak pada kepentingan umum.
“Pada konsultasi itu hanya akan dilihat apakah program dan penganggarannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memihak kepada kepetingan umum atau tidak. Konsultasi ini sekaligus mengevaluasi proses pembahasan dalam penyusunan APBD,” terang dosen penggiat alam bebas ini.
Selanjutnya Palilingan berpedapat, ketika dalam konsultasi menghasilkan catatan-catatan, maka pihak terkait hanya melakukan perbaikan yang kemudian dikonsultasikan lagi untuk mendapatkan nomor register sebuah Perda.
“Kalau ada perbaikan-perbaikan, yah dirubah saja. Tidak perlu disahkan kembali. Karena saat konsultasi melibatkan TAPD maupun Banggar. Jadi tidak perlu ada paripurna atau penyesahan lagi. Kalau sudah dirubah, perlu dikonsultasikan kembali. Kalau sudah disetujui dengan pertimbangan telah memenuhi 2 point tadi, akan mendapatkan nomor register,” pungkasnya. (leriandokambey)
Manado – Terkait sejumlah catatan yang dihasilkan dalam konsultasi antara TAPD dan Banggar DPRD Kota Manado di pemerintah Provinsi Sulut yang diantaranya merekomendasikan pemangkasan sejumlah anggaran ada beberapa program, oleh ahli hukum dinyatakan bersifat mengikat.
Toar Palilingan ketika dihubungi BeritaManado, Jumat (23/10/15) mengungkapkan, sebagaimana perundang-undangan, hasil konsultasi APBD perubahan Kota Manado tahun 2015 di pemerintah provinsi harus dilaksanakan.
“Sesuai undang-undang menyatakan setiap APBD induk maupun perubahan harus dikonsultasikan ke pemerintah provinsi. Karena mereka memiliki fungsi kontrol. Dan apapun hasilnya itu bersifat mengikat. Itu perintah undang-undang,” kata Palilingan.
Akademisi Unsrat ini menjelaskan, 2 point penting yang menjadi bagian dari pelaksanaan konsultasi yakni mendalami apakah APBD yang telah dibahas telah memenuhi ketentuan dan berpihak pada kepentingan umum.
“Pada konsultasi itu hanya akan dilihat apakah program dan penganggarannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memihak kepada kepetingan umum atau tidak. Konsultasi ini sekaligus mengevaluasi proses pembahasan dalam penyusunan APBD,” terang dosen penggiat alam bebas ini.
Selanjutnya Palilingan berpedapat, ketika dalam konsultasi menghasilkan catatan-catatan, maka pihak terkait hanya melakukan perbaikan yang kemudian dikonsultasikan lagi untuk mendapatkan nomor register sebuah Perda.
“Kalau ada perbaikan-perbaikan, yah dirubah saja. Tidak perlu disahkan kembali. Karena saat konsultasi melibatkan TAPD maupun Banggar. Jadi tidak perlu ada paripurna atau penyesahan lagi. Kalau sudah dirubah, perlu dikonsultasikan kembali. Kalau sudah disetujui dengan pertimbangan telah memenuhi 2 point tadi, akan mendapatkan nomor register,” pungkasnya. (leriandokambey)