Tondano – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 Kabupaten Minahasa resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD dan Pemerintah, Jumat (25/11/2016) kemarin. Adapun jumlah anggaran yang disetujui bersama yaitu sekitar Rp 922 milyar lebih.
Secara rinci, APBD 2017 Minahasa terdiri dari pendapatan sebesar Rp 922.754.169.400. Sedangkan belanja dianggarkan Rp 937.680.613.100. Itu artinya terdapat selisih anggaran (defisit) sebesar Rp 14.926.443.700. Jumlah tersebut akan ditutupi dengan sisa lebih anggaran (Silpa) tahun 2016 yang disetimasikan seperti jumlah defisit anggaran yang ada.
Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Minahasa yang telah kooperatif selama proses pembahasan APBD 2017 tepat waktu. Masukan yang diberikan menurut Bupati Jantje Sajow dipastikan akan menjadi perhatian pemerintah.
“Kami punya komitmen untuk melanjutkan pembangunan di ebrbagai bidang. Ini tercermin pada APBD 2017 yang berpihak pada kepentingan rakyat. Bersamaan dengan itu, saya juga mohon dukungan dari DPRD Minahasa serta instansi terkait dan juga masyarakat, untuk bersama-sama mengawal program pembangunan yang akan dilaksanakan,” katanya.
Ditambahkannya bahwa sebenarnya jumlah anggaran dalam APBD 2017 belum lengkap. Hal itu dikarenakan masih ada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) yang belum dimasukkan. Itu karena belum adanya Keputusan Menteri, sehingga dana sekitar Rp 80 milyar belum bisa tercantum dalam APBD 2017.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD James S Rawung SH dengan didampingi Wakil Ketua Careig Runtu SIP dan Ventje Mawuntu dan diikuti oleh segenap Anggota DPRD ini, dihadiri pula oleh Forkopimda, Sekdakab Jeffry R Korengkeng SH MSi, Asisten I Dr Denny Mangala MSi, Asisten II Dr Wilford Siagian MA, Asisten III Hetty Rumagit SH, Inspektur Frits Muntu SSos, Sekwan Dr Vicky Tanor MSi, dan jajaran pejabat Pemkab lainnya.
Agenda tersebut diawali dengan Laporan Pembahasan Gabungan Komisi oleh Ketua Komisi II Denny Kalangi SE dan dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir dari kelima Fraksi yang pada akhirnya Juru Bicara kelima Fraksi DPRD ini menyetujui Ranperda APBD Tahun 2017 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan agar menjadi perhatian eksekutif. Usai Paripurna, Bupati JWS dan Pimpinan serta para Anggota DPRD Minahasa dan para pejabat Pemkab melakukan jabat tangan bersama. (***/frangkiwullur)
Tondano – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 Kabupaten Minahasa resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD dan Pemerintah, Jumat (25/11/2016) kemarin. Adapun jumlah anggaran yang disetujui bersama yaitu sekitar Rp 922 milyar lebih.
Secara rinci, APBD 2017 Minahasa terdiri dari pendapatan sebesar Rp 922.754.169.400. Sedangkan belanja dianggarkan Rp 937.680.613.100. Itu artinya terdapat selisih anggaran (defisit) sebesar Rp 14.926.443.700. Jumlah tersebut akan ditutupi dengan sisa lebih anggaran (Silpa) tahun 2016 yang disetimasikan seperti jumlah defisit anggaran yang ada.
Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Minahasa yang telah kooperatif selama proses pembahasan APBD 2017 tepat waktu. Masukan yang diberikan menurut Bupati Jantje Sajow dipastikan akan menjadi perhatian pemerintah.
“Kami punya komitmen untuk melanjutkan pembangunan di ebrbagai bidang. Ini tercermin pada APBD 2017 yang berpihak pada kepentingan rakyat. Bersamaan dengan itu, saya juga mohon dukungan dari DPRD Minahasa serta instansi terkait dan juga masyarakat, untuk bersama-sama mengawal program pembangunan yang akan dilaksanakan,” katanya.
Ditambahkannya bahwa sebenarnya jumlah anggaran dalam APBD 2017 belum lengkap. Hal itu dikarenakan masih ada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) yang belum dimasukkan. Itu karena belum adanya Keputusan Menteri, sehingga dana sekitar Rp 80 milyar belum bisa tercantum dalam APBD 2017.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD James S Rawung SH dengan didampingi Wakil Ketua Careig Runtu SIP dan Ventje Mawuntu dan diikuti oleh segenap Anggota DPRD ini, dihadiri pula oleh Forkopimda, Sekdakab Jeffry R Korengkeng SH MSi, Asisten I Dr Denny Mangala MSi, Asisten II Dr Wilford Siagian MA, Asisten III Hetty Rumagit SH, Inspektur Frits Muntu SSos, Sekwan Dr Vicky Tanor MSi, dan jajaran pejabat Pemkab lainnya.
Agenda tersebut diawali dengan Laporan Pembahasan Gabungan Komisi oleh Ketua Komisi II Denny Kalangi SE dan dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir dari kelima Fraksi yang pada akhirnya Juru Bicara kelima Fraksi DPRD ini menyetujui Ranperda APBD Tahun 2017 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan sejumlah catatan agar menjadi perhatian eksekutif. Usai Paripurna, Bupati JWS dan Pimpinan serta para Anggota DPRD Minahasa dan para pejabat Pemkab melakukan jabat tangan bersama. (***/frangkiwullur)