Manado — Menyikapi berita yang beredar terkait adanya kasus-kasus pneumonia berat yang terjadi di negara China khususnya Kota Wuhan, dimana dilaporkan awalnya terdapat 27 kasus kemudian meningkat menjadi 59 kasus, tentu menjadi perhatian serius petugas Imigrasi Bandara Sam Ratulangi Manado.
Berbagai langkah antisipasi telah dilakukan Kantor Imigrasi Manado baik untuk mencegah masuknya penumpang terjangkit dari China maupun mencegah agar supaya petugas di bandara tidak terkena kasus yang sama.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kenneth Rompas yang juga menjelaskan, telah dilakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk mengetahui sejauh mana kemungkinan penyakit pneumonia ini dibawa oleh penumpang yang datang dengan penerbangan langsung dari China maupun dari Singapura.
“Petugas KKP juga terus siaga 24 jam melakukan pemeriksaan intensif menggunakan alat khusus (thermal scanner) serta menganjurkan beberapa hal untuk pencegahan seperti mengurangi kontak dengan orang asing, menggunakan masker, dan membiasakan mencuci tangan setelah bertugas di bandara,” ujar Kenneth.
Pada Kamis (16/1/2020) lalu juga telah dilakukan Rapat FAL (Fasilitasi) Bandara Sam Ratulangi dipimpin Kepala Otoritas Bandara Wilayah 8 bersama segenap pemangku kepentingan khususnya CIQ (Custom, Immigration, Quarantine) guna membahas langkah mitigasi atas kasus pneumonia dimana dalam waktu dekat juga akan dilakukan simulasi penanganan sesuai Rencana Kontijensi yang dimiliki KKP Bandara Sam Ratulangi.
Perlu diketahui, bahwa intensitas kunjungan orang asing di bulan Januari 2020 mengalami peningkatan.
Hal ini sebagai imbas dari bertambahnya 2 rute baru dari China yakni dari kota Guiyang (dilayani Citilink) dan kota Hangzhou, sehingga total telah terdapat 11 rute penerbangan internasional (8 kota oleh Lion Air, 1 kota oleh Citilink, 1 kota oleh Garuda Indonesia, dan 1 kota oleh Silk Air).
Selain itu, petugas Imigrasi juga dapat melakukan tindakan hukum untuk memastikan negara aman dari bahaya penyakit menular.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Arthur Lucky Mawikere mengatakan, hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum.
“Penolakan masuk wilayah Indonesia ini telah dilakukan petugas imigrasi Bandara Sam Ratulangi, dimana pada tahun 2019 terdapat 10 orang ditolak masuk dengan berbagai alasan. Namun memang orang-orang yang ditolak tersebut tidak termasuk dalam kasus penyakit menular. Tapi tidak tertutup kemungkinan apabila terjadi, petugas akan bertindak tegas melakukan penolakan orang asing yang terjangkit penyakit menular berbahaya,” tegas Arthur Mawikere.
(***/Sri)