Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Ikut Teliti Dokumen, Serdadu Anti Mafia Tanah Setuju Wenny Lumentut Pemilik Sah Tanah di Talete Dua

by Alfrits
Kamis, 16 November 2023, 19:35 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 4shares
Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, Risat Sanger

BeritaManado.com — Wenny Lumentut menang dalam perkara Perkara Nomor 380/Pdt.G/2022 soal sengketa tanah di wilayah Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok Kepolisian Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.

Ketua Majelis Hakim, Nurdewi Sundari, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, belum lama ini, menerima sebagian gugatan penggugat dan menegaskan objek sengketa adalah milik Wenny Lumentut.

Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara (Sulut) yang diketuai Risat Sanger merespons positif putusan tersebut.

Menurut Risat Sanger, putusan yang memenangkan Wenny Lumentut sudah tepat dan sesuai fakta di lapangan.

Risat menegaskan, jika melihat semua bukti persidangan, penggugat Wenny Lumentut memang layak dimenangkan.

“Dan putusan sekaligus menguatkan jika Wenny Lumentut adalah pemilik dari objek sengketa. Kami sudah meneliti semua dokumen kepemilikan dan memang pak Wenny pemilik sah,” tegas Risat.

Ia menerangkan, putusan PN Tondano itu sekaligus menampik semua tuduhan negatif yang sebelumnya disebar di media sosial oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Pak Wenny terbukti bersih dan mendapatkan keadilan dengan semua bukti yang valid,” tandasnya.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 4shares
Tags: kasus tanah wenny lumentutrisat sangersulutWenny Lumentut

Berita Terkini

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025 - Updated on 10 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.