Airmadidi – Apa yang bterjadi jika Anda sudah bekerja tetapi belum juga menerima tunjangan atau gaji? Yah situasi ini yang sekarang dirasakan oleh sejumlah hukumtua dan perangkat desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Padahal sesuai perjanjian waktu perjanjian tunjangan aparatur desa (TAD) bakal diterima setiap tiga bulan, tetapi hingga memasuki bulan keempat ini tunjangan tak kunjung dibayarkan.
Sarjan Maramis, seorang hukum tua menyesalkan keterlambatan pembayaran tersebut. “Belum ada pembayaran sama sekali padahal waktu lalu Bupati Minut sudah tidak akan telat dibayarkan. Semoga saja Bupati bisa mengetahui keadaan hukumtua di daerahnya,” ucapnya Rabu (4/4). (ceci)
Berita Terbaru
- Update Covid-19 di Sulut: Bertambah 11 Kasus, Sembuh 16 Orang
Sabtu, 6 Maret 2021
- Polemik Demokrat, Saiful Mujani: Era Demokrasi, Justru Diambil Alih Pejabat Negara
Jumat, 5 Maret 2021
- Sambut Sandiaga Uno, Caroll Senduk-Wenny Lumentut Bahas Pariwisata Tomohon
Jumat, 5 Maret 2021
- Dorong Pelestarian Budaya Daerah, Komisi IV DPRD Sulut Kunker ke Mitra
Jumat, 5 Maret 2021
- Disambut Gubernur Olly Dondokambey, Kapolda Nana Sudjana Bersama Istri Tiba di Manado
Jumat, 5 Maret 2021
- Tiga ASN Kecamatan Langowan Selatan Ini Dapat Promosi Jabatan
Jumat, 5 Maret 2021
- Agus Harimurti Yudhoyono Ungkap 5 Poin Penting Terkait KLB Ilegal di Deli Serdang
Jumat, 5 Maret 2021
- Terima Kunjungan Menkes Budi Sadikin dan Felly Runtuwene, Ini Harapan Rektor Ellen Kumaat
Jumat, 5 Maret 2021
- Demisionerkan AHY, Ketum Moeldoko Versi KLB Segera Didaftarkan ke Kemkumham
Jumat, 5 Maret 2021