Ratahan – Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengumumkan bahwa sekitar 395 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Hal ini sesuai dengan Surat Pengumuman Panitia Pengadaan CPNS Nomor 10/PAN-CPNS/MTVI/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Tahun 2021 yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Mitra, selaku Ketua Panitia Pengadaan CPNS, David Lalandos, AP.MM.
Pengumuman ini disampaikan berdasarkan Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Nomor 03/PANSEL-CPNS/MT-202 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Tahun 2021 tanggal 02 Agustus 2021.
“Sesuai hasil seleksi administrasi Pengadaan CPNS Tahun 2021 di Kabupaten Mitra, sekitar 395 pelamar dinyatakan Memenuh Syarat (MS),” ungkap Kepala BKPSDM Mitra, Rine Komansilan, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data dan Informasi Kepegawaian, Enrico Sarilim, Senin (2/8/2021).
Sedangkan pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS berjumlah sekitar 23 orang.
Namun disayangkan bahwa dari dari 94 formasi yang dibuka, yakni 93 tenaga kesehatan dan satu tenaga teknis, sekitar 33 formasi dipastikan tak terisi.
Pasalnya, ada 8 kebutuhan jabatan di Mitra yang tidak ada pelamar, di mana tujuh jabatan tersebut dibuka dua formasi, sedangkan dua jabatan lainnya ada yang tiga formasi dan satu formasi.
Sementara sekitar empat jabatan lainnya memiliki pelamar, namun masih kurang dari jumlah kuota formasi yang dibutuhkan.
“Setelah pengumuman Seleksi administrasi, jika ada pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi,” ujar Enrico Sarilim.
Adapun untuk tahapan masa sanggah dimulai pada 4-5 Agustus 2021 atau selama 3 hari.
Pelamar dapat melakukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi administrasi melalui akun pelamar lewat portal https://sscasn bkn.go.id/.
Sementara sesuai surat pengumuman, panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
(Jenly Wenur)