Politik dan Pemerintahan

Hari Ini KPU Sulut Ambil Alih KPU Manado

MANADO – Surat Keputusan KPU RI Nomor 283/KPU/V/2010 tertanggal 7 Mei 2010, memerintahkan KPU Manado merevisi penetapan jadwal Pemilukada Manado sesuai tahapan Pemilukada Sulut. KPU RI memberi waktu selama tiga hari bagi KPU Manado terhitung surat dikeluarkan, sehingga hari ini, Senin (10/05) adalah batas akhir bagi KPU Manado untuk melakukan revisi.

Anggota KPU Sulut, Karyanto Martham kepada media mengatakan, jika sampai hari Senin ini KPU Manado tidak mengindahkan petunjuk KPU Pusat, maka KPU Manado dipersilahkan angkat kaki. “Kami akan ambil alih KPU Manado,” tegas Martham.

Bahkan untuk mengambil alih KPU Manado, pihak KPU Sulut akan bekerja-sama dengan aparat kepolisian daerah yaitu Polda Sulut melalui Poltabes Manado.

ADVERTISEMENT

Kepala Divisi Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella kepada media mengatakan, siap melakukan pengamanan jika memang dibutuhkan.  (JRY)