Manado -Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam mengantisipasi permasalahan program konversi minyak tanah subsidi ke LPG 3 kg yang akhir-akhir ini telah meresahkan masyarakat memberi peringatan keras kepada para agen serta pangkalan minyak tanah yang menjual minyak tanah diatas harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah berdasarkan Pergub. Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulut DR. Adry Manengkey.
“Sebagai penegak Perda dan Pergub mereka (Sat Pol-PP) sudah merespon apabilah perda itu tidak ditegakkan oleh para agen minyak tanah, Pol-PP akan melakukan sidak secara serentak di Provinsi Sulawesi Utara, tentunya mereka akan berkordinasi dengan Pol-PP di Kabupaten Kota untuk melakukan sidak terhadap pangkalan-pangkalan minyak tanah, termasuk mungkin disinyalir ada pangkalan yang bekerja sama dengan pengecer yang menjual harga minyak tanah diatas HET. Apabilah ditemukan akan ditindak tegas seperti ijin pangkalan minyak tanah akan dicabut dan apabilah hal tersebut ada unsur penyimpangan secara hukum akan ditingkatkan di Kepolisian sesuai aturan yang berlaku.” Ujar Manengkey
Ia menghimbau kepada para agen serta pemilik pangkalan minyak tanah supaya tidak menjual minyak tanah diatas HET. Tiap pangkalan minyak tanah Kabupaten Kota harus menaati aturan ini kata Manengkey. Berikut HET minyak tanah berdasarkan Pergub No. 32 Tahun 2008 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah Bersubsidi di Provinsi Sulut:
Bitung : Rp 2780- Rp 3400
Minut : Rp 2780 -Rp 3500
Manado : Rp 3000 – Rp 3500
Minahasa : Rp 3000 – 3250
Tomohon : Rp 3050
Minsel : Rp 3250 – Rp 3450
Mitra : Rp 3225 – Rp 3400
Bolmong : Rp 3425 – Rp 3525
Bolmut : Rp 3475 – Rp 3525
Kota Kotamobagu : Rp 3450
Sitaro : Rp 3550 – Rp 3850
Sangihe : Rp 2780 – Rp 5000
Talaud : Rp 4500 – Rp 5225.
(Sumber Biro Perekonomian Pemprov Sulut). (jrp)
Manado -Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam mengantisipasi permasalahan program konversi minyak tanah subsidi ke LPG 3 kg yang akhir-akhir ini telah meresahkan masyarakat memberi peringatan keras kepada para agen serta pangkalan minyak tanah yang menjual minyak tanah diatas harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah berdasarkan Pergub. Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sulut DR. Adry Manengkey.
“Sebagai penegak Perda dan Pergub mereka (Sat Pol-PP) sudah merespon apabilah perda itu tidak ditegakkan oleh para agen minyak tanah, Pol-PP akan melakukan sidak secara serentak di Provinsi Sulawesi Utara, tentunya mereka akan berkordinasi dengan Pol-PP di Kabupaten Kota untuk melakukan sidak terhadap pangkalan-pangkalan minyak tanah, termasuk mungkin disinyalir ada pangkalan yang bekerja sama dengan pengecer yang menjual harga minyak tanah diatas HET. Apabilah ditemukan akan ditindak tegas seperti ijin pangkalan minyak tanah akan dicabut dan apabilah hal tersebut ada unsur penyimpangan secara hukum akan ditingkatkan di Kepolisian sesuai aturan yang berlaku.” Ujar Manengkey
Ia menghimbau kepada para agen serta pemilik pangkalan minyak tanah supaya tidak menjual minyak tanah diatas HET. Tiap pangkalan minyak tanah Kabupaten Kota harus menaati aturan ini kata Manengkey. Berikut HET minyak tanah berdasarkan Pergub No. 32 Tahun 2008 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah Bersubsidi di Provinsi Sulut:
Bitung : Rp 2780- Rp 3400
Minut : Rp 2780 -Rp 3500
Manado : Rp 3000 – Rp 3500
Minahasa : Rp 3000 – 3250
Tomohon : Rp 3050
Minsel : Rp 3250 – Rp 3450
Mitra : Rp 3225 – Rp 3400
Bolmong : Rp 3425 – Rp 3525
Bolmut : Rp 3475 – Rp 3525
Kota Kotamobagu : Rp 3450
Sitaro : Rp 3550 – Rp 3850
Sangihe : Rp 2780 – Rp 5000
Talaud : Rp 4500 – Rp 5225.
(Sumber Biro Perekonomian Pemprov Sulut). (jrp)