Manado – Selasa (1/3/16) kemarin, tim pasangan calon Hanny Pajouw-Tonny Rawung resmi daftarkan laporan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Manado ke DKPP dengan nomor aduan 119/v-p/L-DKPP/2016
Laporan yang dilayangkan tersebut dilatarbelakangi tudingan arogansi komisioner KPU Manado dan pelanggaran tata cara dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digelar 24-25 Februari lalu.
Hal ini ditegaskan Lucky Senduk, perwakilan tim Hanny-Tonny yang membawa langsung aduan tersebut di DKPP Jakarta.
Menurutnya, beragam prilaku yang ditunjukkan KPU Manado dan bertentangan dengan kode etik sebagai penyelenggara Pilkada saat pleno berlangsung.
“Kami melihat dan merekam prilaku komisioner saat memimpin pleno. KPU Manado mengabaikan pendapat saksi-saksi dan tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu yang merupakan wasit dalam pleno. Menurut kami, ini arogansi dan pelanggaran terhadap tata cara pleno rekapitulasi sebagaimana yang diatur dalam PKPU,” seru Senduk.
Lebih lanjut diungkapkannya, saat pleno rekapitulasi berlangsung, KPU dinilai lebih mementingkan hasil perolehan suara dan mengabaikan pelanggaran saat pemungutan suara berlangsung, temuan saat pleno di tingkat kecamatan dan rekomendasi Panwascam.
“Banyak temuan yang dibeberkan saat pleno berlangsung. Tapi hal itu diabaikan oleh KPU. Apalagi rekomendasi Panwas yang harusnya ditindaklanjuti, diabaikan. Itu pelanggaran kode etik. Karena dalam undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU, sangat jelas menyebutkan bahwa rekomendasi Panwas wajib ditindaklanjuti. Atas dasar itulah kami melaporkan KPU Manado,” tegas Senduk. (leriandokambey)