Bitung – Jajaran Polsek KPS Polres Bitung dibantu unsur TNI dari Yonmarhanlan Kota Bitung berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, Kamis (19/04/2018).
Miras ratusan botol itu rencananya akan dikirim ke beberapa daerah di wilayah Indonesia Timur menggunakan kapal laut KM Tatamailau yang sadar di Pelabuhan Samudera Kota Bitung.
Menariknya, ratusan botol Miras itu dikemas dalam sembilan gulungan karpet untuk mengelabui petugas, namun berhasil digagalkan.
Setelah diperiksa, ada 144 botol ukuran 1.500 ml yang disembunyikan dalam sembilan gulungan karpet itu.
Tak hanya itu, petugas juga menyita 35 dus air mineral yang tiap dusnya berisikan 12 botol Miras berukuran 1.500 ml.
“Jadi total Miras yang diamankan sebanyak 564 botol ukuran 1.500 ml atau 846 liter,” kata Kapolsek KPS Kota Bitung, Iptu Fandi Ba’u SIK, Jumat (20/04/2018).
Ratusan Miras itu kata Fandi, langsung dimusnahkan di Pelabuhan Samudera disaksikan petugas dari KSOP dan Kancap PELNI Kota Bitung serta warga.
“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus tersebut, sedangkan untuk barang bukti langsung dimusnahkan sedangkan sisanya kami amankan di Mapolsek KPS Res Bitung untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
(abinenobm)