Minut

Gugatan Joice dan Thelmy Luntungan: Sebelum ke Bank, Saksi Sebut Tanah Pernah Digadaikan

Gugatan Joice dan Thelmy Luntungan: Sebelum ke Bank, Saksi Sebut Tanah Pernah Digadaikan
Sidang Gugatan Thelmy Luntungan dan Joice Luntungan kepada Tammy Luntungan (Tergugat I) serta PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan (Tergugat II), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Airmadidi, Rabu (2/7/2025). Foto: Ist

BeritaManado.com — Gugatan Thelmy Luntungan dan Joice Luntungan kepada Tammy Luntungan (Tergugat I) serta PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan (Tergugat II), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Airmadidi, Rabu (2/7/2025).

Proses persidangan beragendakan tambahan bukti surat para pihak dan saksi dari penggugat.

Adapun saksi yang dihadirkan dari kubu Joice Luntungan (Penggugat), yakni Deify Sumampouw.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan Deify Sumampouw, menyebut Tammy Luntungan pernah menggadaikan sertifikat tanah pada dirinya.

Deify bilang, tanah dan rumah yang digadaikan kala itu adalah atas nama Alex Luntungan yakni orang tua kandung dari Joice, Thelmy dan Tammy.

“Dan hingga jatuh tempo tanah tidak ditebus oleh Tammy,” terang Deify.

Menurut saksi, karena sudah jatuh tempo, sertifikat tanah dan rumah yang digadai padanya kemudian ditebus oleh Joice Luntungan.

Kuasa Hukum Penggugat, Lesly Mambu SH, berpendapat tanah dan rumah berdasarkan pengakuan saksi adalah milik orang tua Joice, Thelmy dan Tammy.

“Karena milik orang tua, Joice, Thelmy dan Tammy seharusnya menjadi ahli waris bersama,” kata Lesly.

Menurut Lesly, dalam keterangan saksi juga terungkap bahwa objek sengketa yang sama sudah pernah digadaikan, sebelum digadaikan lagi ke bank.

Diberitakan sebelumnya, Thelmy Luntungan dan Joice Luntungan menggugat Tammy Luntungan (Tergugat I) serta PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan (Tergugat II).

Thelmy dan Joice merasa dirugikan karena Tammy diduga melakukan perjanjian gadai tidak melalui persetujuan Penggugat sebagai ahli waris.

Menurut Lesly Mambu, Penggugat (Thelmy dan Joice Luntungan) dan Tergugat (Tammy Luntungan) adalah saudara kandung.

Ketiganya merupakan anak dari Almarhum Alex Luntungan dan Almarhumah Mariane Ombuh, dan otomatis menjadi ahli waris berupa sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah.

Lokasinya di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

“Jadi sesuai ketentuan dan Perundang-undangan, tanah beserta bangunan di atasnya adalah warisan untuk ketiga anak,” kata Lesly.

Namun, ujar Lesly, Tammy menggadaikan tanah tersebut ke PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan.

Lesly menjelaskan, menurut hukum, Tergugat I tidak berhak sendiri atas rumah dan tanah untuk digadaikan kepada pihak lain.

Lesly juga menyayangkan Tergugat II yang diduga melakukan perjanjian sepihak untuk jaminan/anggunan sertifikat tanpa diketahui atau tanpa persetujuan dari penggugat.

“Apalagi di atas objek tanah itu sudah didirikan rumah oleh Joice Luntungan dan dijaga dan dikuasai oleh Tergugat I,” tegasnya.

Lesly menuturkan, Penggugat sebagai ahli waris mengalami kerugian, karena sampai sekarang tidak dapat menempati pekarangan tersebut.

“Sekali lagi ini perbuatan melawan hukum karena Tergugat melakukan perjanjian gadai tanpa diketahui Penggugat,” tegasnya.

Dikatakan, sebenarnya Penggugat sudah berulang kali melakukan mediasi agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Tetapi para Tergugat menginginkan proses dilanjutkan di pengadilan.

Lesly berpendapat, para Tergugat dalam menguasai lahan/pekarangan, tanpa seizin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

“Klien kami telah mengalami kerugian baik secara materil yaitu Rp500.000.000 dan immaterial,” ujar Lesly.

Ia pun berharap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi, maupun verzet dani pihak ketiga.

“Untuk menjamin gugatan Penggugat, kami berharap terlebih dahulu diletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa,” tegasnya.

Lesly berharap gugatan ini dapat diterima, dan Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi kliennya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan untuk mendengarkan kesimpulan.

(Alfrits Semen)