Manado – Pihak keluarga besar Opa Simon Tundus sebagai pemilik tanah yang diduduki Pertamina dengan mendirikan Depot Pertamina mempertanyakan ungkapan Ny. Susilowati yang mengatakan bahwa Gubernur Sulut telah mengambil 40 % dari hasil tanah penjualan milik Opa Simon Tundus.
Menurut Ny. Susilowati dalam surat pemberitahuan dari penerima kuasa dari keluarga Opa Simon Tundus adalah utusan Tuan Tatuko terkait masalah tersebut bahwa ia diberi rekomendasi oleh seorang anggota DPR RI yang bernama Herman Heri. Tuan Tatuko sendiri dalam surat pemberitahuan oleh Ahli Waris adalah Legal Konsul dan Investigasi Pertamina Pusat.
Perkataan Susilowati sendiri telah dilaporkan keluarga Ahli Waris Opa Simon Tundus melalui pemberi kuasa Rafles Galag, S.Th ke Polsek Bitung, Polres Bitung dan juga Polda Sulut, tetapi pihak aparat sendiri meminta surat resmi dari Gubernur untuk menangkap Ny. Susilowati.
Atas hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut melalui Kepala Biro Hukum dan HAM Ch. Talumepa, SH saat dikonfirmasi BeritaManado mengatakan bahwa “itu adalah issu-issu yang menyesatkan, torang akan melakukan proses hukum itu pengaduan fitnah bagitu, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan. Sekarang buktinya apa itu dibilang 40 % uang hasil penjualan tanah ahli waris untuk depot Pertamina sudah diberikan kepada Gubernur, itu tidak betul semua itu, dan orang yang menyampaikan itu dia harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Talumepa
Menurutnya itu belum dibayar Pertamina, tapi kalaupun sudah terjadi pembayaran itu harus diketahui oleh Pengadilan Negeri, karna ini kaitan dengan eksekusi. Memang dalam putusan itu bukan putusan ganti rugi, tetapi putusannya mengosongkan bukan ganti rugi, tetapi karna itu objek vital, objek perkara ini digunakan untuk Pertamina yang notabene dalam rangka untuk hajat hidup orang banyak sehingga disolusikan kalau begitu adalah musyawarah ganti rugi.
“Dibayar dari putusan untuk mengosongkan oleh para pihak Pertamina dan Ahli waris diputar kalau boleh supaya tidak ada yang merasa dirugikan diminta ganti rugi tetapi harus sepengetahuan pengadilan, karna berkaitan dengan eksekusi. Sepengetahuan Pemprov informasi dari Pertamina yang disampaikan lewat surat bahwa pihak Pertamina sudah membayar kepada Ahli waris Simon Tundus lewat Suryani Lamiro (Kuasa Ahli wari) sebesar Rp. 950 Juta, sebagai uang sewa yang harusnya uang sewa itu dihitung selama 37 Tahun dikali pertahun Rp. 50 Juta, setengah dari pada itu sudah dibayarkan Pertamina kepada kuasa Ahli waris,” ujar Talumepa. (JRP)