TOMOHON, beritamanado.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengapresiasi pendapat yang disampaikan Wali Kota Tomohon karena telah menyetujui Ranperda yang diajukan pihak DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Hudson Bogia, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan saat dilaksanakannya Sidang Paripurna Penyampaian Tanggapan Fraksi-fraksi Terhadap Pendapat Walikota soal Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Tomohon, Senin (30/10/2017).
“Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sangat penting dan dibutuhkan untuk mencegah timbulnya permukiman kumuh di Kota Tomohon yang masih sedang berkembang,” tukasnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga Ranperda ini akan menjadi landasan hukum dan acuan pelaksanaan yang komprehensif di Kota Tomohon dalam merubah wajah Kota Tomohon dan mewujudkan Kota Tomohon sebagai Kota tanpa kumuh.
“Pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dari DPRD dan pihak Pemerintah Kota Tomohon harus memperhatikan kesesuaian dengan RTRW Kota Tomohon,” Tegas Bogia.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mengapresiasi pendapat yang disampaikan Wali Kota Tomohon karena telah menyetujui Ranperda yang diajukan pihak DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Hudson Bogia, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan saat dilaksanakannya Sidang Paripurna Penyampaian Tanggapan Fraksi-fraksi Terhadap Pendapat Walikota soal Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Tomohon, Senin (30/10/2017).
“Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sangat penting dan dibutuhkan untuk mencegah timbulnya permukiman kumuh di Kota Tomohon yang masih sedang berkembang,” tukasnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga Ranperda ini akan menjadi landasan hukum dan acuan pelaksanaan yang komprehensif di Kota Tomohon dalam merubah wajah Kota Tomohon dan mewujudkan Kota Tomohon sebagai Kota tanpa kumuh.
“Pembahasan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dari DPRD dan pihak Pemerintah Kota Tomohon harus memperhatikan kesesuaian dengan RTRW Kota Tomohon,” Tegas Bogia.
(ReckyPelealu)